REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persaudaraan Alumni (PA) 212 mempertanyakan proses hukum terhadap acara yang digelar Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS). Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin pun menilai, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga pantas diperiksa polisi karena membiarkan kerumunan terjadi saat
pendaftaran Gibran Rakabuming dalam Pilwalkot Solo pada September lalu.
"Kapolri juga harus copot Kapolda Jawa Tengah dan periksa Gubernur Jawa Tengah karena kampanye anaknya Jokowi (Gibran)," ujar Novel, Selasa (17/11).
Novel bahkan menyinggung Gubernur lain se-Indonesia pantas diperiksa polisi jika membiarkan terjadi kerumunan saat penyelenggaraan Pilkada 2020. Bahkan, ia melontarkan usulan kontroversial, dengan menyebut Kapolri Jenderal Pol isi Idham Aziz dan Presiden Joko Widodo pantas ditahan karena memaksakan Pilkada 2020 yang berpotensi mengundang kerumunan massa.
"Kalau masih berlangsung Pilkada maka Kapolda sampai Kapolri serta Jokowi harus ditahan," kata Novel.
In Picture: Massa Sambut Habib Rizieq Shihab Tiba di Petamburan
Seperti diberitakan sebelumnya, rangkaian kegiatan acara HRS pada pekan lalu berbuntut panjang. Kapolri mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar karena dinilai tidak bisa menegakkan protokol kesehatan pada acara HRS.
Selain pencopotan dua kapolda, Polri lewat Polda Metro Jaya saat juga memproses hukum dugaan pidana dalam acara di Petamburan pada akhir pekan lalu. Pada hari ini, penyidik telah mengundang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi. Polri juga berencana memanggil HRS.
"Kami minta klarifikasi (HRS), kita tunggu saja prosesnya. Jadi ini tim dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut," ujar Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/11).