REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Seorang pria di Kabupaten Cirebon tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika perbuatannya itu dilaporkan.
Pelaku MH (35 tahun) pertama kali melakukan aksi bejatnya di kamar korban pada Juli 2019. Aksi cabulnya itu kemudian diulangi pada Agustus 2020. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika korban menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain.
"Ancaman semacam itu kerap disampaikan pelaku setelah mencabuli korban," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, di Mapolresta Cirebon, Senin (16/11). Akibat perbuatan tersebut, korban saat ini hamil dua bulan.
Selain kasus itu, Syahduddi juga menyebutkan kasus pencabulan yang dilakukan seorang pria lainnya berinisial YN (42). Dalam kasus tersebut, yang menjadi korban adalah anak tiri dari YN.
"Pelaku YN mencabuli korbannya sejak masih TK pada 2009. Padahal, pelaku merupakan ayah tiri korban," tukas Syahduddi.
Syahduddi mengatakan, modus pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan membelikan makanan ringan. Saat korban duduk di bangku SD, pelaku kembali mengulangi aksi bejatnya. Kali ini, pelaku menggunakan modus dengan mengancam korban ketika hendak melakukan perbuatan cabulnya.
Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di sejumlah lokasi. Tak hanya di dalam rumah, namun juga di lokasi lain di luar rumah. Saat ini, korban diketahui telah berusia 15 tahun.
Tak hanya kedua kasus tersebut, Syahduddi juga merilis kasus pencabulan yang dilakukan sejumlah pelaku lainnya. Rata-rata para korbannya merupakan anak di bawah umur. Sebagian pelaku juga melakukan perbuatan cabul kepada korbannya lebih dari sekali.
Di antaranya kasus pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial BD (34). Aksi bejat itu dilakukan terhadap korban yang masih dibawah umur.
"Aksi cabul itu dilakukan pelaku BD berkali-kali di rumah ibu mertuanya," ujar Syahduddi.
Selain itu, kasus pencabulan lain dilakukan oleh pelaku berinisial IM. Pelaku memasuki rumah korban dan memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
Bahkan, pelaku juga mengikat tangan dan membekap mulut korban sehingga korban tidak berdaya. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban.
Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon juga membekuk pelaku berinisial JM yang dengan sengaja menyentuh bagian terlarang korban. Pelaku melakukan aksinya dengan mengejar korbannya yang juga mengendarai sepeda motor.
JM memepet korban dari arah belakang. Setelah itu, menyentuh bagian tubuh korban dan langsung kabur meninggalkan korbannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku pencabulan itu dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak. Adapun ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.
"Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, sepeda motor, seprai, kerudung, dan lainnya," tandas Syahduddi.