REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Flori Sidebang, Rizky Suryarandika, Antara
Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini mulai memintai keterangan pihak terkait termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penyelidikan dugaan pidana dalam acara yang digelar Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS). Acara pernikahan putri HRS di Petamburan yang memunculkan kerumunan massa diduga melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Penyelidikan itu menjawab satu hal ada atau tidak ada pidana. saat ini dalam waktu dua tiga hari ke depan adalah tahap lidik, makanya sifatnya undangan klarifikasi untuk menentukan ada atau tidaknya pidana," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11).
Menurut Tubagus, pihaknya mengalokasikan dua hari untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Dia menuturkan, pemeriksaan hari ini difokuskan pada pemerintah daerah.
"Untuk hari ini adalah penyelenggara pemerintahan untuk menentukan status Jakarta dan berikut dasar hukumnya, untuk meyakinkan bahwa betul Jakarta dalam status seperti apa dan apa dasarnya. Dengan dasar itu, maka ada ketentuan yang berlaku," jelas dia.
"Ketentuannya seperti apa diuraikan, nanti dari sana baru besok kita akan klarifikasi kepada elemen lain yaitu penyelenggara (pernikahan)," sambungnya.
Menurut Tubagus, rangkaian pemeriksaan hari ini untuk memastikan status DKI Jakarta saat ini di tengah pandemi Covid-19. Ia menuturkan, apabila saat ini Ibu Kota sedang menerapkan PSBB, maka termasuk dalam aspek UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Pertanyaannya kepada penyelenggara pemerintahan, bagaimana ketentuannya (PSBB), ada yang dilanggar tidak dengan ada acara itu. Kalau memang ada yang dilanggar, maka telah terjadi pidana," papar dia.
Selain Anies, polisi hari ini juga memeriksa sembilan orang lainnya, mulai dari ketua RT, RW, Kepala KUA, Lurah Petamburan, Camat Tanah Abang, Kabiro Hukum DKI, Kasatpol PP DKI, Babinkamtibmas, hingga Wali Kota Jakarta Pusat.
"Yang hadir hari ini ada 10 dan baru saja hadir Kasatpol PP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11).
Yusri menjelaskan, penyelidikan terhadap terjadinya kerumunan massa pada acara pernikahan putri pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab itu terbagi dalam tiga elemen, yakni elemen pemda, panitia penyelenggara pernikahan, dan beberapa saksi tamu yang hadir dalam acara tersebut. Ia menyebut, pemeriksaan terhadap 10 orang pejabat itu menyangkut adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Kita penyelidikan dalam hal ini terkait pelanggaran protokol kesehatan," ujar Yusri.
Dipanggil Polda Metro, Anies hari ini memenuhi panggilan itu. Orang nomor satu di DKI Jakarta itu mengakui akan dimintai klarifikasi terkait acara HRS.
"Hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda," ujar Anies saat ditemui di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11).
Anies mengaku menerima undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020, ia terima pada Senin (16/11) pukul 14.00 WIB. Dalam surat itu, dirinya diminta datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11) pukul 10.00 WIB. Menurutnya, ia dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab menyelenggarakan dua kegiatan di kediamannya di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11). Kegiatan pertama adalah perayaan akad nikah putrinya yaitu Syarifah Najwa bersama pasangannya yaitu Irfan Alaydrus. Sementara, kegiatan kedua adalah perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama organisasi masyarakatnya yang mengambil tempat di depan rumahnya.
Pada Ahad (15/11), Pemprov DKI kemudian memberikan sanksi denda administratif kepada Rizieq Shihab lantaran menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Informasi itu tertuang dalam salinan surat pemberian sanksi denda administrasi. Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin pun telah membenarkan hal tersebut.
"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta. Kami berharap kerjasama Saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta," kata Arifin.
Anies sebelumnya menerangkan, pemberian sanksi denda terhadap HRS sudah sesuai peraturan yang ada. Bahkan, jelas Anies, sebelum acara di kediaman Rizieq berlangsung, jajarannya telah terlebih dahulu mengirimkan surat berisi aturan-aturan yang harus ditaati dalam menggelar kegiatan di masa pandemi Covid-19.
"Jadi Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada. Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/11).
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyampaikan apresiasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberikan sanksi Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab.
"Gubernur Anies, telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasat Pol PP, untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah 50 juta rupiah kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini adalah denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari, masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta rupiah,” jelas Doni.
In Picture: Massa Sambut Habib Rizieq Shihab Tiba di Petamburan
Respons PA 212 dan FPI
Persaudaraan Alumni (PA) 212 mempertanyakan proses hukum terhadap acara yang digelar HRS. Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin pun menilai, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga pantas diperiksa polisi karena membiarkan kerumunan terjadi saat pendaftaran Gibran Rakabuming dalam Pilwalkot Solo pada September lalu.
"Kapolri juga harus copot Kapolda Jawa Tengah dan periksa Gubernur Jawa Tengah karena kampanye anaknya Jokowi (Gibran)," ujar Novel, kepada Republika, Selasa (17/11).
Novel bahkan menyinggung Gubernur lain se-Indonesia pantas diperiksa polisi jika membiarkan terjadi kerumunan saat penyelenggaraan Pilkada 2020. Bahkan, ia melontarkan usulan kontroversial, dengan menyebut Kapolri Jenderal Pol isi Idham Aziz dan Presiden Joko Widodo pantas ditahan karena memaksakan Pilkada 2020 yang berpotensi mengundang kerumunan massa.
"Kalau masih berlangsung Pilkada maka Kapolda sampai Kapolri serta Jokowi harus ditahan," kata Novel.
Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar juga menyayangkan rencana pemanggilan terhadap HRS oleh polisi karena dianggap mengundang kerumunan massa. Aziz menilai HRS sering menjadi sasaran hukum ketimbang pihak lain yang sebenarnya melakukan kesalahan serupa.
Aziz menyatakan tegaknya hukum pada HRS dan FPI sebagai bentuk ketidakadilan. Sebab menurutnya, kegiatan lain juga ada yang mengundang kerumunan massa seperti Rapat koordinasi tingkat menteri di Bali Juni lalu, Elite Race Marathon di Magelang, pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wali kota (Calwalkot) Solo pada September lalu.
"Apakah hukum hanya tegak dan berlaku untuk Habib Rizieq Shihab dan FPI serta yang pro terhadap mereka saja? Ini dzalim, berlebihan dan ketidakadilan nyata," kata Aziz pada Republika, Selasa (17/11).
Rangkaian kegiatan acara HRS pada pekan lalu memang berbuntut panjang. Selain proses hukum terhadap acara HRS, Kapolri mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar karena dinilai tidak bisa menegakkan protokol kesehatan pada acara HRS. Polri juga berencana memanggil HRS.
"Kami minta klarifikasi (HRS), kita tunggu saja prosesnya. Jadi ini tim dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut," ujar Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/11).