REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan, petunjuk teknis (juknis) pencairan bantuan subsidi gaji (BSG) guru dan tenaga kependidikan (GTK) non-PNS di madrasah sudah terbit. Ini termasuk juknis pencairan BSG untuk guru pendidikan agama Islam (PAI) non PNS di sekolah umum.
"Juknis pencairan subsidi gaji sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima bantuan subsidi gaji bagi GTK non PNS di madrasah dan guru PAI non PNS pada sekolah umum," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani melalui pesan tertulis kepada Republika, Selasa (17/11).
Ramdhani berharap, semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional pada 25 November 2020.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Muhammad Zain menambahkan, BSG akan diberikan dalam bentuk bantuan dana sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan. Ada 543.928 guru RA/ Madrasah non PNS yang akan menerima bantuan dengan anggaran Rp 979.070.400.000.
Selain itu, ada 93.480 guru PAI non PNS di sekolah umum yang juga menerima bantuan subsidi gaji ini. Anggarannya sebesar Rp 168.264.000.000. "Jadi total ada 637.408 GTK non PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum yang menerima bantuan subsidi gaji dengan total anggaran Rp 1.147.334.400.000," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenag telah mengajukan usulan bantuan subsidi gaji bagi guru dan tenaga kependidikan non PNS tahun anggaran 2020. Surat usulan sudah disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 19 Oktober 2020. Diharapkan bantuan subsidi gaji ini akan cair di November 2020.