Selasa 17 Nov 2020 18:06 WIB

Wakil Serikat Pekerja Nasional Temui Kantor Staf Presiden

Mereka menyampaikan persoalan perlindungan buruh dan reformasi hukum ketenagakerjaan.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Metro Jakpus, Kombes Heru Novianto bersama Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sutrisno.
Foto: Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Kapolres Metro Jakpus, Kombes Heru Novianto bersama Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sutrisno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 12 orang perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) menemui Kantor Staf Presiden (KSP) di Istana Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/11). Mereka hendak menyampaikan persoalan perlindungan buruh dan reformasi hukum ketenagakerjaan.

Sebelum memasuki kompleks Istana Merdeka, 12 orang itu terlebih dulu menjalani rapid test di Pos Polisi Tenda Putih, yang lokasinya persis di seberang Istana Merdeka. "Sekarang ini mereka mau masuk ke dalam untuk bertemu KSP. Syaratnya adalah di-rapid. Mudah-mudahan tidak ada yang reaktif," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto di Pos Polisi Tenda Putih.

Sementara perwakilan SPN menemui KSP, massa SPN tetap melangsungkan unjuk rasa di Jalan Merdeka Barat, tepatnya di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Terdapat ratusan buruh yang menggelar aksi di sana.

Heru menyebut, aksi SPN berlangsung tertib. Semua peserta menggunakan masker. Selain itu, peserta aksi juga mau menjaga jarak setelah diimbau oleh pihak kepolisian. "Alhamdulillah mereka tertib," kata Heru.

Ketua SPN, Joko Haryono, mengatakan, mereka menggelar aksi untuk menyuarakan berbagai masalah ketenagakerjaan. Mulai dari persoalan PHK, jaminan sosial pekerja, pelanggaran upah, hingga pelanggaran status.

"Kemudian kami juga hendak menyampaikan resolusi yang isinya meminta reformasi hukum ketenagakerjaan secara menyeluruh," kata Joko.

Undang-undang (UU) terkait perlindungan pekerja, kata dia, saat ini terdapat dalam tujuh UU. Sebagian dari UU itu sudah berusia puluhan tahun. Beberapa di antaranya adalah UU 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; UU 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; dan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Itu kita minta supaya ditinjau atau direformasi supaya direvisi mengingat UU itu sudah lama. UU itu sangat lemah sekali sehingga perlindungan terhadap teman-teman pekerja sangat rentan," ujar Joko.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement