REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno mengatakan, kasus ancaman pidana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena datang ke pernikahan anaknya Habib Rizieq Shihab (HRS) serta pencopotan dua kapolda DKI Jakarta dan Jawa Barat merupakan tindakan tegas dari aparat penegakan hukum. Menurutnya, hal ini tidak ada hubungannnya dengan perbaikan citra Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ya kalau menurut saya hal ini tidak ada sangkut pautnya dengan mengembalikan citra Presiden Jokowi yang sempat membuat masyarakat kecewa. Tapi, ini lebih ke tindakan aparat kepolisian yang menindaklanjuti bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan Covid-19," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (17/11).
Menurut dia, harusnya aparat penegakkan hukum ini menindak secara hukum kepada semua yang terlibat mengizinkan masyarakat berkerumun saat HRS datang. HRS datang di Bandara Soekarno, itu sudah memasuki wilayah Banten. Kenapa Gubernur Banten tidak dipanggil. Kepolisian, kata dia, harusnya bertindak adil dengan memanggil semua pihak yang mengizinkan hal tersebut. "Ya kalau aparat kepolisian memang mau bertindak secara hukum kepada pelanggar Covid-19. Ya harus semuanya dong dipanggil, ini kok Gubernur Banten tidak dipanggil? Hanya Gubernur DKI Jakarta dan pencopotan dua kapolda? Biar adil diproses semuanya," kata dia.
Dia mengatakan, tidak hanya itu sebelum kasus HRS, banyak juga masyarakat maupun pejabat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Apalagi, saat Pilkada masyarakat banyak yang berkerumun. Tapi, tidak diproses secara hukum. Harusnya kan diproses siapapun yang melanggar.
"Presiden Jokowi jelas sudah memerintahkan bawahannya untuk menindaklanjuti bagi yang melanggar protokol kesehatan. Berarti polisi dan yang lainnya harus tegas dong semua daerah siapapun orangnya kalau melanggar ya diproses secara hukum jangan terlihat memilih," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, hari ini, menyatakan, pihak kepolisian akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemanggilan terkait adanya dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dalam sejumlah acara Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mendadak mencopot jabatan dua Kapolda sekaligus, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahradi. Kedua Kapolda tersebut dinilai tidak bisa melakukan pencegahan terjadinya kerumunanan massa Front Pembela Islam (FPI) yang berkumpul di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat pada pekan lalu.