Selasa 17 Nov 2020 18:51 WIB

PDIP Minta Pengusul RUU Minol Belajar dari Masa Lalu

RUU Minol pernah dibahas pada periode sebelumnya, tetapi tidak tuntas.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Anggota Baleg DPR RI Hendrawan Supratikno
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Baleg DPR RI Hendrawan Supratikno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Soepratikno berharap pengusul Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (Minol) belajar dari pengalam masa lalu. Ia mengatakan RUU tersebut juga pernah dibahas pada periode sebelumnya, tetapi tidak tuntas karena sejumlah hal.

"Pertama, nomenklatur judul. Saat itu, ada tiga fraksi yang ngotot karena referensinya larangan praktik monopoli UU 5/1999 sehingga bersikukuh dengan larangan. Akhirnya, tidak ketemu karena saat itu kita menghindari voting. Tujuh fraksi lain tidak setuju dengan nomenklatur larangan," kata Hendrawan, Selasa (17/11).

Baca Juga

Kedua, yaitu koneksitas antarundang-undang yang dinilai belum jelas, termasuk dengan Undang-Undang tentang Cukai. Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Cukai diperintahkan agar pemerintah membuat peraturan pemerintah untuk mengatur peredaran, produksi, dan distribusi barang yang dikenai cukai.

"Suatu barang dikenai cukai karena tujuannya untuk pengendalian. itu sebabnya pemerintah saat itu menekankan pengendalian," ujarnya.

Kemudian permasalahan lain, yaitu terkait sanksi. Ia mengatakan tiap kali membahas soal sanksi dalam pembentukan undang-undang. Ia yang ketika itu merupakan anggota pansus RUU Minol mengaku mencoba menjembatani pemerintah dan DPR. 

"Tapi kita semua tahu satu tahun sebelum berakhir semua orang sudah sibuk dengan nomor urut, sudah persiapan investasi politik yang lebih intensif dan seterusnya di dapil masing-masing. Saya berharap tim pengusul menarik wisdom dari pengalaman masa lalu untuk diinkorporasi dalam apa yang akan kita lakukan di masa depan," tuturnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement