Rabu 18 Nov 2020 08:02 WIB

Kemnaker Targetkan Sertifikasi Kompetensi Internasional

Sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing

Rep: amri amrullah/ Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengingatkan pentingnya sertifikasi kompetensi kerja sebagai sarana meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia, agar mampu bersaing dengan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia.

Bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kemnaker menargetkan sertifikasi kompetensi kerja yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) memperoleh pengakuan kompetensi secara internasional."Jadi saya ingatkan sekali lagi jangan main-main dengan proses sertifikasi karena hal ini akan menentukan daya saing tenaga kerja kita di pasar global.  Apabila melihat data Perkembangan LSP terlisensi sampai tahun 2020, ada sebanyak 1.711 LSP baik LSP P3, LSP P2, dan LSP P1," ujar Menaker Ida dalam keterangan pers, Selasa (17/11).

Menaker Ida menekankan pentingnya Sertifikasi Kompetensi Kerja ini saat memberikan sambutan sekaligus pengarahan pada acara Rapat Kordinasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bertema "Sertifikasi Sebagai Jaminan Mutu Tenaga Kerja Kompeten" di Jakarta, Selasa.

Menaker Ida menjelaskan, BNSP memiliki peran sangat penting dalam proses pengakuan kompetensi tenaga kerja yang menjadi elemen penting dalam penyiapan tenaga kerja yang kompeten secara nasional. "BNSP dan stakeholders harus mampu dengan cepat merespon setiap perkembangan pada dunia industri," ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, BNSP memiliki tugas utama melaksanakan sistem sertifikasi kompetensi kerja. Kondisi sertifikasi yang sudah berjalan di Indonesia saat ini, dinilai Menaker Ida masih memiliki banyak tantangan bagi anggota BNSP dan LSP.  "Harus terus dilakukan perbaikan, harmonisasi, pengembangan sistem sertifikasi, dan pengakuan kompetensi sebagai target kinerja untuk ke depannya. Terutama untuk pengakuan kompetensi yang bersifat internasional yang harus menjadi target kita bersama," ujarnya.

Menaker Ida menambahkan, menyelenggarakan proses sertifikasi kompetensi merupakan pekerjaan besar dan bukan hal yang remeh. Ia menilai, LSP merupakan ujung tombak dalam menjalankan sertifikasi kompetensi tenaga kerja. "Untuk itu, integritas yang tinggi LSP berlisensi yang diberikan oleh pemerintah melalui BNSP harus tetap dijaga dan pernyataan kompeten yang diberikan ke tenaga kerja menjadi tanggung jawab besar oleh LSP dan BNSP, " ujar Menaker

Ida juga mengatakan, Rakor LSP bertujuan untuk mengindentifikasi hambatan, peluang, dan tantangan LSP dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja dan mendorong pelaksanaan sertifikasi di Kementerian/Lembaga agar dapat masuk ke dalam rencana strategis.

Ketua BNSP, Kunjung Masehat, dalam sambutannya mengatakan, sistem sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia. Sehingga dapat bersaing dengan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia, sekaligus dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan penghargaan industri pada tenaga kerja dengan kualifikasi kompetensi tertentu. 

Sistem sertifikasi kompetensi ini juga dapat digunakan sebagai acuan dalam kebijaksanaan pengembangan kompetensi tenaga kerja. Sistem sertifikasi ini juga sebagai pertimbangan dalam penyusunan rencana strategis pengembangan industri di Indonesia. "Sehingga diharapkan dapat memperkecil atau menghilangkan jarak (gap) dan ketidak sesuaian (mismatch) antara tenaga kerja dengan industri, dunia usaha dan dunia kerja (IDUKA)," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement