Selasa 17 Nov 2020 20:26 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian mencopot dua Kapolda terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang menyebabkan berkumpulnya massa untuk menghadiri acara yang digelar salah satu ormas keagamaan dikawasan Mega Mendung Puncak (14/11) dan wilayah Petamburan Jakarta Pusat (15/11).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan, Kepolisian memberikan sanksi berupa pencopotan jabatan kepada dua Kapolda akibat tidak melaksanakan tugasnya dalam penegakan disipilin protokol kesehatan. Menurut Argo Kapolda yang dicopot adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi.
Argo menambahkan, selanjutnya Irjen Pol Nana akan menjabat Koordinator Staf Ahli Kapolri. Posisinya akan digantikan Irjen Pol Fadil Imran yang kini menjabat Kapolda Jatim. Sementara itu, Irjen Pol Rudy Sufahriadi digeser menjadi Widekswasra Tingkat Satu pada Sespim Lemdiklat Polri, jabatan Kapolda Jawa Barat kini dipegang oleh Irjen Pol Ahmad Dhofiri.
Video Editor | Fian Firatmaja