REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya meringkus tiga orang perampok nasabah bank yang beraksi di Kota Bekasi. Ketiga perampok itu berinisial DA (30), DAP (17) dan SG (20).
Nama terakhir tewas setelah dilakukan tindakan tegas dan terukur. Sementara tiga tersangka lainnya, berinisial AL, R, dan B masih dalam pengejaran petugas.
"Dengan tindakan tegas terukur kita lumpuhkan korban dengan tembakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11).
Menurut Yusri, para tersangka diamankan di Bojong Menteng, Bekasi, Sabtu (14/11). Namun saat penggrebekan, tersangka SG sempat memberikan perlawanan dan menyerang petugas dan terpaksa harus dihadiah timah panas oleh petugas. SG menghembuskan nafas terakhirnya saat dilarikan ke rumah sakit.
Menurut Yusri, kelompok perampokan ini mengincar nasabah bank yang telah menarik uang dalam jumlah besar. Sebelumnya, telah ada tiga laporan perampokan yang diterima polisi selama dua bulan terakhir di wilayah Bekasi. Masing-masing pelaku memiliki perannya masing-masing saat menjalankan aksinya tersebut.
"Pelaku DA menggambar target di dalam bank. Berpura-pura menjadi nasabah di bank dan mengamati aktivitas di dalam bank dengan melihat nasabah lain yang menarik uang," Yusri menambahkan.
Kemudian, setelah menemukan target, DA membuntuti korban dan memberi tahu rekannya, SG dan DAP untuk merampok korban dalam perjalanan. Pelaku AL telah ditugaskan untuk mengempeskan mobil pelaku ketika berhenti di lampu merah menggunakan paku yang sudah dimodifikasi. Kemudian para pelaku memberitahu kepada korban jika ban mobilnya kempes.
"Saat orban berhenti mengecek ban mobilnya, SG langsung mengambil paksa tas milik korban dan kabur menggunakan sepeda motor yang dikendarai DAP. Kalau ketahuan korban, mereka tidak segan-segan melakukan kekerasan," terang Yusri.
Atas perbuatannya, dikenakan Pasal 365 KUHP Pasal tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling sembilan tahun dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selanjutnya dengan adanya perampok modus ini, Yusri mengimbau masyarakat yang akan mengambil uang dalam jumlah besar menghubungi kepolisian untuk dikawal selama perjalanan. Sehingga dengan demikian, para nasabah yang mengambil uang dalam jumlah banyak dapat dikawal supaya aman dari perampokan.
"Silakan kalau ada yang mengambil uang cukup besar datang ke Polsek, Polres terdekat untuk minta didampingi. Ini gratis tidak dipungut biaya," imbau Yusri.