Selasa 17 Nov 2020 19:50 WIB

Modus Ban Kempes, Dua Penjambret Bersenjata Api Ditangkap

Persangka mendekat mobil yang dikemudikan korban dengan mengatakan ban kempes. 

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus Yulianto
Ban kempes menjadi salah satu modus kejahatan ibu kota.  (ilustrasi).
Ban kempes menjadi salah satu modus kejahatan ibu kota. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Polisi mengamankan dua pelaku penjambretan bersenjata api di Jalan Cirendeu Raya, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Selasa (17/11). Kapolsek Ciputat Timur Kompol Endy Mahandika mengungkapkan, kedua pelaku, A (37 tahun) dan W (45) melancarkan aksinya dengan modus ban kempes.

“Modus operandi, tersangka mendekat mobil yang dikemudikan korban dengan mengatakan ban kempes. Korban turun dari mobil, tersangka langsung mengambil tas milik korban ,” ujar Endy, Selasa (17/11).

Lebih detail, dia menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada Selasa (17/11) sekira pukul 07.30 WIB ketika korban, IP (32) sedang mengemudikan mobilnya dengan tujuan untuk bekerja. Lantas dua orang dari empat tersangka yang menumpaki motor mendekat ke kendaraan korban dan mengatakan ban mobil korban kempes.

Setelah berhenti turun untuk melihat ban mobilnya, dua orang tersangka lainnya yang posisinya di belakang langsung ke samping kiri mobil. Tak lama, lalu membuka pintu mobil sebelah kiri bagian depan dan mengambil tas milik korban yang ditaruh di jok depan, lalu kabur. 

Anggota polisi bersama dengan anggota Dinas Perhubungan Darat yang sedang mengatur lalu lintas, melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Dua orang tersangka dapat diamankan. Namun, pada saat akan diamankan mengeluarkan senjata airsoft gun. Sedangkan dua tersangka lainnya melarikan diri, DPO,” terangnya. 

Endy menyebut, tersangka yang tertangkap berperan melakukan eksekusi. Sedangkan yang DPO memberikan informasi ke korban tentang ban kempes.   

Atas kejadian itu, korban selanjutnya membuat laporan di Polsek Ciputat Timur dengan menaksir jumlah kerugian sebanyak Rp 7 juta. Adapun, barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa dua buah tas jinjing warna hitam dan pink merk Hush Puppies dan Longcamp berisi handphone Samsung beserta charger, hair dryer, botol parfum, dan tas make up. Selain itu juga ada satu buah pistol airsoft gun warna hitam merk Sig Sauer P226 dan satu unit sepeda motor.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui, telah melakukan tindak pidana yang sama sebanyak tiga kali di wilayah Ciputat dan wilayah Pamulang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement