REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah selesai dimintai klarifikasi oleh Polda Metro Jaya, Selasa (17/11) atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat pesta pernikahan putri pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS). Anies menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam dan dicecar 33 pertanyaan
"Alhamdulillah, saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik. Kemudian ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan, menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman," kata Anies kepada wartawan di lokasi.
Meski demikian, Anies tidak menjelaskan secara rinci mengenai pertanyaan yang diajukan kepada dirinya. Menurut dia, Polda Metro Jaya yang memiliki kewenangan untuk menyampaikan hal tersebut.
"Semuanya sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada. Tidak ditambah, tidak dikurangi. Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.
Anies hari ini tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 09.43 WIB. Anies mengatakan, dirinya menerima surat panggilan pemeriksaan itu kemarin, Senin (16/11) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Jadi hari ini saya datang sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari polda. Itu saja," ujarnya.
In Picture: Periksa Anies, Polda Metro Cari TSK Kasus Kerumunan Massa
Selain Anies, polisi hari ini juga memeriksa sembilan orang lainnya, mulai dari ketua RT, RW, Kepala KUA, Lurah Petamburan, Camat Tanah Abang, Kabiro Hukum DKI, Kasatpol PP DKI, Babinkamtibmas, hingga Wali Kota Jakarta Pusat.
"Yang hadir hari ini ada 10 dan baru saja hadir Kasatpol PP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11).
Yusri menjelaskan, penyelidikan terhadap terjadinya kerumunan massa pada acara pernikahan putri pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab itu terbagi dalam tiga elemen, yakni elemen pemda, panitia penyelenggara pernikahan, dan beberapa saksi tamu yang hadir dalam acara tersebut. Ia menyebut, pemeriksaan terhadap 10 orang pejabat itu menyangkut adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Kita penyelidikan dalam hal ini terkait pelanggaran protokol kesehatan," ujar Yusri.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, pihaknya mengalokasikan dua hari untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Dia menuturkan, pemeriksaan hari ini difokuskan pada pemerintah daerah.
"Untuk hari ini adalah penyelenggara pemerintahan untuk menentukan status Jakarta dan berikut dasar hukumnya, untuk meyakinkan bahwa betul Jakarta dalam status seperti apa dan apa dasarnya. Dengan dasar itu, maka ada ketentuan yang berlaku," jelas dia.
"Ketentuannya seperti apa diuraikan, nanti dari sana baru besok kita akan klarifikasi kepada elemen lain yaitu penyelenggara (pernikahan)," sambungnya.
Menurut Tubagus, tahap penyelidikan ini untuk memastikan status DKI Jakarta saat ini di tengah pandemi Covid-19. Ia menuturkan, apabila kini Ibu Kota sedang menerapkan, PSBB, maka termasuk dalam unsur kekarantinaan. Sehingga polisi perlu meminta keterangan dari jajaran Pemprov DKI agar mengetahui apakah ada pelanggaran yang terjadi dalam acara itu atau tidak.
"Pertanyaannya kepada penyelenggara pemerintahan, bagaimana ketentuannya (PSBB), ada yang dilanggar tidak dengan ada acara itu. Kalau memang ada yang dilanggar, maka telah terjadi pidana," papar dia.