REPUBLIKA.CO.ID, ATHENA - Presiden Yunani Katerina Sakellaropoulou meletakkan karangan bunga di Politeknik Athena, Selasa. Peletakan bunga ini sebagai penghormatan kepada puluhan orang yang terbunuh dalam gerakan perjuangan mahasiswa tahun 1973. Peringatan dilakukan di tengah masa lockdown Covid-19.
Dalam keadaan normal di tahun-tahun sebelumnya, pada peringatan hari perjuangan melawan junta militer itu, kampus Politeknik Athena akan dipadati oleh orang-orang yang mengantre untuk memberikan penghormatan mereka kepada para korban. Pekan lalu, pemerintahan konservatif mengeluarkan larangan mars tahunan yang biasa digelar untuk memperingati momen bersejarah Yunani modern tersebut dengan alasan mencegah penularan Covid-19.
Keputusan itu ditentang oleh oposisi, kelompok kiri dan partai komunis, yang menyebutnya sebagai hal "otoritatif". "Keputusan untuk tidak digelarnya acara massa dan mars diambil hanya demi melindungi kesehatan publik," ujar Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis pada Senin (16/11), sehari sebelum peringatan.
Mitsotakis menambahkan bahwa pemerintah juga tidak menggelar parade militer tahunan pada 28 Oktober yang merupakan hari libur nasional. Pada Senin (16/11) Yunani mencatat sebanyak 2.198 kasus baru Covid-19 disertai 58 kasus kematian. Angka tersebut merupakan kasus harian pasien meninggal dunia terbanyak kedua di negara itu sejauh ini.
Yunani sempat mengalami keadaan wabah yang lebih baik dibandingkan negara-negara Eropa lainnya ketika masa gelombang pertama berkat lockdown awal. Namun lonjakan kasus terjadi pada Oktober, sehingga pemerintah mengambil keputusan lockdown kedua yang berlaku hingga akhir November.
Pekan lalu, otoritas menerapkan pengetatan aturan karena angka infeksi yang terus meningkat. Pemerintah Yunani memberlakukan jam malam, menutup sekolah dasar, serta melarang pawai peringatan perjuangan mahasiswa 1973 yang biasanya melibatkan ribuan orang dan menjadi momen untuk memprotes kebijakan pemerintah.
Lebih dari 5.000 anggota polisi diterjunkan untuk berjaga di pusat kota Athena hari ini. Semua pertemuan publik lebih dari empat orang tidak diizinkan hingga 18 November, menurut kepolisian, dan pelanggar akan dikenai denda hingga 5.000 euro (setara Rp 84 juta).