Selasa 17 Nov 2020 20:25 WIB

Terkait Kerumuman HRS, Pakar: Tak Bisa Asal Menyalahkan 

Perlu kajian menyeluruh dalam menyikapi dugaan perbuatan melawan hukum seseorang.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).
Foto: Antara
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pakar hukum dan pemerintahan dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Profesor Asep Warlan Yusuf menanggapi persoalan kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab. Kata dia, semua pihak tidak bisa asal menyalahkan, termasuk menyalahkan pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan kerumunan massa pendukung Habib Rizieq.

Seperti banyak diberitakan, sejak kepulangannya ke Tanah Air, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) banyak acara yang menimbulkan kerumunan serta menjadi sorotan publik. Bahkan, persoalan tersebut belakangan berbuntut tuntutan tanggung jawab kepada pemerintah daerah.

Asep mengatakan, dalam tataran pemerintahan, terdapat hirarki kewenangan sebagai landasan bagi pemerintah dalam menjalankan perannya. Kewenangan tersebut, tidak dapat dicampuradukan.

"Setiap pemerintahan berbeda kewenangannya, pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota berbeda-beda kewenangannya," ujar Asep melalui sambungan telepon selularnya kepada wartawan, Selasa (17/11).