Selasa 17 Nov 2020 20:55 WIB

20 Kali Cabuli Bocah 14 Tahun, ML Diciduk Polisi

Modus pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang. 

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Kembangan, Jakarta Barat menangkap ML (49 tahun) yang telah mencabuli bocah di bawah umur AA (14 tahun). Pria paruh baya itu diduga telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak 20 kali kepada korban.

Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan menjelaskan, aksi tersebut mulai tercium saat ibu korban mendapati adanya pesan singkat dari pelaku pada 17 Oktober 2020 lalu. Pesan yang dikirimkan ke ponsel anaknya itu, berisi ajakan untuk melakukan hubungan seksual sejenis.

"Melihat isi pesan tersebut kemudian ibu korban menanyakan langsung kepada anaknya dan didapat bahwa anaknya tersebut diduga sudah melakukan perbuatan cabul dengan pelaku berinisial ML sebanyak kurang lebih 20 kali," kata Imam, Selasa (17/11).

Pada saat itu juga, ibu korban langsung melapor ke Polsek Kembangan. Imam menjelaskan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan kepada saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Setelah memperoleh bukti yang cukup, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, polisi berhasil membekuk pelaku di kediamannya di Jalan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Utara.

"Modus pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang untuk tidak menceritakan aksi bejatnya tersebut kepada orang lain," kata Imam, Selasa.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba menjelaskan, aksi bejat pelaku tak hanya dilakukan pada AA. Niko menuduga terdapat korban lainnya, tetapi tidak dilaporkan ke polisi.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa hasil visum, satu bendel screenshot percakapan pelaku, satu unit handphone milik pelaku, satu unit handphone milik ibu korban, satu buah kaos warna kuning milik pelaku dan satu buah celana traning warna hitam milik pelaku.

"Atas perbuatannya tersebut pelaku di kenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap Niko.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement