REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai perlu adanya penyaringan (screening) untuk petugas atau pengelola Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA). Screening agar menciptakan tempat aman bagi anak.
Usulan itu dilontarkan Komnas PA menanggapi kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum honorer penjaga RPTRA di wilayah Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. "Perlu diadakan 'screening' untuk pengelola, karena tanggung jawab penuh pada anak-anak itu ada, mereka di sana kan bermain," ujar Sekretaris Jendral Komnas PA Dhanang Sasongko di Jakarta, Selasa (17/11).
Dhanang juga mengingatkan kepada pengelola untuk memastikan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) merupakan tempat aman bagi anak. "Ini jadi peringatan buat semua termasuk buat ke masyarakat pengelola RPTRA, terlebih RPTRA harusnya jadi tempat aman buat anak-anak," ujar dia.
Selain itu, Dhanang mengharapkan masyarakat ikut peduli dengan keadaan di RPTRA di wilayahnya. Hal itu ia katakan setelah melakukan survei ke RPTRA Pulogebang, di mana terdapat anak yang merokok dan mabuk lem.
Kelurahan yang menaungi RPTRA tersebut juga diharapkan terlibat dan bertanggung jawab secara moral dengan membantu mengulik kasus tersebut secara tuntas, dengan memberi pendampingan sosial serta pengawasan pada korban. Terakhir, Dhanang meminta kepada aparat kepolisian untuk memberikan pendampingan psikologi pada korban untuk menghilangkan trauma.
Kemudian apabila barang bukti kurang dikantongi polisi untuk melengkapi berkas, masyarakat diminta untuk membantunya. "Bantu pihak kepolisian untuk kumpulkan barang bukti yang ada, karena kadang pelaku cabul terhadap anak sulit ditangkap, itu terjadi lantaran barang buktinya kurang," kata dia.