Selasa 17 Nov 2020 23:38 WIB

Aceh Segera Mempunyai Qanun Bencana Basis Kearifan Lokal

Qanun bencana berbasis kearifan lokal akan sangat khas warga Aceh

Qanun bencana berbasis kearifan lokal akan sangat khas warga Aceh.
Foto: IRWANSYAH PUTRA/ANTARA
Qanun bencana berbasis kearifan lokal akan sangat khas warga Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH—  Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menyatakan Qanun atau Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Kebencanaan di Aceh nantinya akan memuat nilai-nilai kearifan lokal, dalam upaya mitigasi bencana kepada masyarakat.

"Rancangan Qanun (Raqan) tentang pendidikan kebencanaan ini juga akan menanamkan nilai-nilai kearifan lokal. Hal itu supaya nilai kearifan yang ada di masyarakat juga terakomodir," kata Ketua Komisi V DPR Aceh Rizal Falevi Kiraini di Banda Aceh, Selasa (17/11).

Dia menjelaskan pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Pendidikan Kebencanaan. Qanun itu sangat penting bagi rakyat Aceh yang berada di provinsi dengan tingkat potensi bencana alam yang sangat tinggi.

"Bencana besar yang pernah terjadi dengan banyak korban jiwa sangat menyadarkan, bahwa kita hidup di daerah rawan bencana dan perlu pendidikan kebencanaan ini," katanya.

Menurut dia, pendidikan kebencanaan adalah upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh yang tanggap dan siaga terhadap bencana.

Selain tanggap tentang penanggulangan bencana, masyarakat juga dituntut memahami tentang pencegahan terhadap suatu bencana. Untuk, kata Rizal, pihaknya berharap rancangan qanun tersebut dapat berjalan dengan baik.

"Rancangan Qanun Aceh tentang Pendidikan Kebencanaan ini akan jadi regulasi provinsi pertama tingkat Perda di Indonesia yang mengatur isu ini," katanya.

Dia menambahkan Ragan tersebut dipastikan dapat diimplementasi, karena di dalamnya terdapat pengaturan dan jaminan ketersediaan dana. Mereka mengusulkan tiga persen dari total untuk dana pendidikan di Aceh harus dialokasikan untuk pendidikan kebencanaan setiap tahunnya.

"Raqan ini mengatur lebih lengkap pendidikan kebencanaan di satuan pendidikan formal, non-formal dan informal. Pada pendidikan informal, lembaga gampong dan mukim yang akan melaksanakannya," katanya.

Raqan Pendidikan Kebencanaan juga memastikan seluruh perangkat satuan pendidikan, tenaga kependidikan dan tenaga pendidik akan dibekali pengetahuan dan keterampilan pendidikan kebencanaan terlebih dahulu sebelum mengajar peserta didik. 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement