Rabu 18 Nov 2020 06:21 WIB

Terancam Zona Merah, Relaksasi Sektor Usaha akan Dievaluasi

Apabila status kota Bandung masuk zona merah, maka peraturan AKB akan direvisi

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Hiru Muhammad
Kepadatan lalu lintas di kawasan Pasar Baru, Kota Bandung, Kamis (25/6). Pasar baru kembali ramai pengunjung setelah pusat perbelanjaan dan pertokoan di kawasan tersebut kembali dibuka dengan persyaratan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Meski demikian, masih banyak masyarakat dan pedagang mengabaikan aturan tersebut. Hal tersebut tentunya sangat beresiko, mengingat pasar saat ini menjadi salah satu sorotan berpotensi menjadi klaster.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Kepadatan lalu lintas di kawasan Pasar Baru, Kota Bandung, Kamis (25/6). Pasar baru kembali ramai pengunjung setelah pusat perbelanjaan dan pertokoan di kawasan tersebut kembali dibuka dengan persyaratan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Meski demikian, masih banyak masyarakat dan pedagang mengabaikan aturan tersebut. Hal tersebut tentunya sangat beresiko, mengingat pasar saat ini menjadi salah satu sorotan berpotensi menjadi klaster.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Bandung akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan relaksasi sektor usaha di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB). Hal itu dilakukan menyusul tingkat kewaspadaan penyebaran Covid-19 terus menurun dan terancam masuk ke status zona merah.

"Kebijakan relaksasi ini kita evaluasi, kalau ada penindakan tindak saja. Kalau harus tutup, tutup saja. Jadi, jangan ada buka dan misal ada pengunjung tidak bermasker tutup tokonya kan itu berarti membandel. Kalau lebih jam 9 bukanya, karaoke sampai jam 12 kalau lebih ya tutup," ujar Ketua harian gugus tugas covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna belum lama ini. 

Ia mengatakan, status Kota Bandung saat ini oranye terancam masuk zona merah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Hal tersebut merujuk kepada tingkat kewaspadaan terhadap pandemi Covid-19 yang terus mengalami penurunan. "Kalau sekarang label (status) kita masih oranye tapi angka sudah 183. Kalau masuk 180 sudah merah, dari (level) kewaspadaan ini bahaya," katanya.

Ia melanjutkan, apabila status Kota Bandung masuk ke zona merah maka peraturan Wali Kota Bandung tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) harus direvisi. Menurutnya, penyebaran Covid-19 di klaster keluarga  terus meningkat. "Klaster keluarga meningkat, zona merah juga mendekati. 0,3 lagi ini jangan terjadi kita saat ini 183 minimal 180, kemarin 198 makanya kita terus konsolidasi," katanya.

Ema mengatakan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan resepsi pernikahan. Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan tracing terhadap warga yang melakukan kontak erat dengan pasien positif Covid-19."Penegakkan hukum harus dilakukan, camat juga kan punya kebijakan. Camat masih ada aturan itu harusnya tegas," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya juga sudah melapor ke Wali Kota Bandung untuk tidak membuka taman dan alun-alun di sejumlah tempat. Menurutnya, keberadaannya menyebabkan potensi kerumunan. "Ini saya lapor ke pak Wali Kota, taman dan alun-alun jangan dibuka. Saya minta Satpol PP, alun alun di Cicendo, Uber, Asia Afrika tidak dibuka digunakan masyarakat. Mohon maaf ini menimbulkan potensi kerumunan," katanya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement