Rabu 18 Nov 2020 11:32 WIB

KPK Lelang Mobil Corolla Altis Eks Bupati Batubara di Medan

Harga limit mobil Rp 148,69 juta dan peserta lelang memberi uang jaminan Rp 44 juta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan pada Kamis (19/11), melelang mobil yang merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi mantan bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen.

"KPK melalui KPKNL Medan akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan melalui internet tanpa kehadiran peserta dengan mekanisme penawaran secara tertutup (closed bidding)," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/11).

Adapun pelaksanaan lelang itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN-Mdn tanggal 26 April 2018 atas nama terpidana OK Arya Zulkarnaen dan mantan kepala Dinas PUPR Batubara Helman Herdady yang telah berkekuatan hukum tetap.

Objek yang akan dilelang, yakni satu unit Mobil Suzuki Ignis GX Type TM2FX 4x2 M/T, warna Biru Metalik, nomor polisi BK 1722 DS Tahun 2017 (STNK asli tidak ada, BPKB asli ada). Harga limit mobil itu senilai Rp 79.730.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp 23 juta.

Selanjutnya, satu unit mobil Toyota Corolla Altis nomor polisi BK 1009 JE Tahun 2016 beserta STNK dan BPKB asli. Harga limit mobil senilai Rp 148.695.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp 44 juta.

Ali mengatakan, pelaksanaan lelang akan digelar di KPKNL Medan, Kamis (19/11). "Batas akhir penawaran Kamis (19/11) pukul 15.00 WIB waktu server. Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran serta bea lelang pembeli 3 persen dari harga lelang," ucap Ali.

Ok Arya dan Helman merupakan terpidana perkara suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. Dalam perkara itu, Ok Arya telah divonis penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Helman divonis empat tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement