REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- DPRD Kota Malang masih menunggu kepastian isi dan status Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang minuman beralkohol (Minol). Untuk itu, lembaga legislatif tidak bisa berkomentar banyak terkait hal tersebut.
"Kami sampai sekarang belum menerima RUU. Saya belum mau berkomentar karena sampai sekarang DPRD Kota Malang belum menerima dari Prolegnas Pusat. Kalau kami sudah menerima, baru kami berkomentar," kata Ketua DPRD Kota Malang, Made Riandiana Kartika kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Malang, belum lama ini.
Meski demikian, Kota Malang tetap meneruskan pembahasan Perda Minol. Setidaknya, saat ini, aturan tersebut telah diserahkan ke Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk dievaluasi. Karena RUU belum disahkan, maka isi perda belum sesuai dengan aturan pusat.
Pada umumnya, Perda Minol nanti berisi tentang perizinan dan peredaran alkohol di Kota Malang. "RUU sudah pasti apa belum, di sini butuh kepastian. Kalau memang RUU pasti dikerjakan, tidak cukup satu sampai tahun," jelasnya.
Setelah RUU menjadi peraturan resmi, maka Perda Minol Kota Malang dapat menyesuaikan. Kota Malang masih bisa mengubah isi perda dengan menyesuaikan aturan yang berlaku dari pusat. Hal ini penting karena beberapa pengusaha di Kota Malang juga membutuhkan kepastian terkait aturan tersebut.
"Kita tetap mengatur peredaran minol boleh, tapi untuk hal-hal tertentu. Jadi tetap ada aturan jauh dari tempat ibadah, tidak di tempat padat penduduk, itu kita atur," katanya.
Baleg DPR RI kembali menggelar rapat harmonisasi RUU Minol pada Selasa (17/11). Dalam rapat tersebut pengusul dan anggota baleg mendengarkan pemaparan tenaga ahli terkait hasil kajian tentang pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsespsi atas RUU Minol.