REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara terkait penambahan sejumlah posisi baru dalam struktur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW menilai, langkah tersebut sudah bertentangan dengan Undang-Undang (UU) KPK.
"Ini sudah terang benderang bertentangan dengan UU KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Rabu (18/11).
Dia mengatakan, Pasal 26 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak direvisi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Artinya, sambung dia, bidang-bidang yang ada di lembaga anti rasuah itu masih seperti sedia kala.
"Yakni Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, dan Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat," katanya.
Dia mengatakan, namun yang tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) nomor 7 tahun 2020 malah terdapat beberapa penambahan. Penambahan dilakukan seperti Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat dan Bidang Koordinasi dan Supervisi.
Dia mengatakan, ICW menilai produk hukum internal KPK ini amat rentan untuk dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Agung (MA). Lanjutnya, perkom anyar tentang organisasi dan tata kerja KPK yang menggantikan Perkom Nomor 3 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU tentang KPK.
"Mestinya saat ini KPK memfokuskan pada perbaikan kinerjanya sendiri ketimbang merombak susunan internal yang sebenarnya bertentangan dengan undang-undang dan efektivitasnya juga dipertanyakan," katanya.
Dalam perkor tersebut KPK menambah 19 bidang mulai dari kedeputian, direktorat atau jabatan baru yang tidak dimiliki dalam struktur yang tercatat dalam Perkom nomor 03 Tahun 2018. Lembaga antirasuah itu juga mencoret tiga bidang atau jabatan dalam struktur baru KPK.