REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Vanessa Angel resmi menjadi penghuni Lembaga pemasyarakatan perempuan (LPP) di rutan Pondok Bambu. Hal tersebut dilakukan guna menjalani pidana atas kasus kepemilikan psikotropika jenis Xanax.
"Vanessa Angel menjalankan pidana di Lapas Perempuan Jakarta mulai hari ini. Tanggal bebas 16 februari 2021," kata Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Rabu (18/11).
Wanita dengan nama kelahiran Vanesza Adzania ini dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Dia didakwa dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan Pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Rika mengatakan, penerimaan perempuan 28 tahun itu di rutan Pondok Bambu dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Dia mengungkapkan, Vanessa Angel dikonfirmasi negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap.
"Yang bersangkutan ditempatkan di kamar mapenaling untuk dilaksanakan isolasi selama 14 hari," kata Rika.
Seperti diketahui, Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa menyatakan, Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.
Dia melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Jaksa menyatakan, tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf.
Hal yang memberatkan tuntutan Vanessa Angel yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan psikotropika. Selain itu, Vanessa juga sudah pernah dihukum atas kasus pidana lainnya.
Sementara alasan yang meringankan adalah Vanessa, seorang ibu dengan anak berumur tiga bulan yang masih membutuhkan air susu ibu (ASI) eksklusif serta kasih sayang dan pendampingan. JPU dalam persidangan dakwaan selebritas Vanessa Angel menyebutkan resep psikotropika jenis xanax di tangan pesohor itu menjadi barang bukti sehingga terjerat ke ranah hukum.