REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-DIY 2021 sudah ditetapkan, Rabu (18/11). Penetapan UMK ini berdasarkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota se-DIY bersama dewan pengupahan di masing-masing wilayah.
UMK ini ditetapkan setelah sebelumnya Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 naik sebesar 3,54 persen pada awal November 2020 lalu. UMP 2021 ini naik menjadi Rp 1.765.000 dari UMP 2020 sejumlah Rp 1.704.608,25.
Berdasarkan rapat koordinasi penetapan UMK di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (18/11), UMK kabupaten/kota se-DIY 2021 mengalami kenaikan dibandingkan 2020. Rapat ini dihadiri Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-DIY.
Diputuskan, persentase kenaikan UMK tertinggi ada di Kabupaten Gunungkidul yaitu naik sebesar 3,81 persen menjadi Rp 1.770.000 dari Rp 1.705.000. Walaupun begitu, jumlah kenaikan UMK tertinggi dalam rupiah masih tertinggi di Kota Yogyakarta.
Di 2020, UMK Kota Yogyakarta menjadi Rp 2.069.530 dari Rp 2.004.000 di 2020. Sementara, UMK di Kabupaten Sleman 2021 naik menjadi Rp 1.903.500 dari Rp 1.846.000 pada 2020.
Begitu pun dengan UMK Kabupaten Bantul yang naik Rp 1.842.460 dari Rp 1.790.500. Tidak terkecuali untuk Kabupaten Kulon Progo yang naik menjadi Rp 1.805.000 dari Rp 1.750.500.
"Struktur penentuan tersebut sudah sesuai dengan keputusan dewan pengupahan bersama Apindo. Kalau dasar saya sendiri menggunakan data dari BPS yang sebesar 3,54 persen itu dan itu sudah clear," kata Sultan, Rabu (18/11).