REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Sejumlah ruas jalan di Kota Purwokerto Kabupaten Banyumas, saat ini sudah memiliki jalur sepeda. Dalam peresmian jalur tersebut, Pemkab telah mengingatkan agar masyarakat atau pemilik kendaraan tidak memarkirkan kendaraan di sepanjang jalur sepeda tersebut.
Terkait peringatan tersebut, Kasi Pengendalian dan Operasi Dinhub Banyumas, Iwan Yulianto, menyatakan sampai saat ini masih ada saja warga yang memarkirkan sembarangan kendaraan bukan pada tempatnya. Termasuk di jalur sepeda yang digunakan khusus bagi pengguna kendaraan sepeda.
''Saat ini, kita masih memberi sanksi berupa sanksi berupa peringatan lisan dan membuat pernyataan tidak lagi melakukan pelanggaran. Namun bila masih diketahui melanggar, kami mengempeskan ban kendaraannya,'' katanya, Rabu (18/11).
Menurutnya, sanksi untuk mengempeskan ban kendaraan yang parkir sembarangan tersebut, sudah tertuang dalam pasal Perda No 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. ''Dalam pasal 291 Perda tersebut, ditegaskan kendaraan yang parkir sembarangan atau tidak pada tempatnya, bisa dilakukan penggembokan roda kendaraan atau pencabutan pentil roda kendaraan,'' katanya.
Dia menyatakan, dalam upaya penertiban pengguna jalan dalam memarkir kendaraannya, petugas Dinhub Banyumas akan terus menggelar operasi penertiban. ''Operasi ini, akan rutin dilaksanakan hingga akhir tahun 2020,'' jelasnya.