Kamis 19 Nov 2020 02:26 WIB

Gelapkan Uang, Karyawan Dealer Motor Diringkus Petugas

Tersangka telah menggelapkan uang perusahaan senilai ratusan juta rupiah.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Esthi Maharani
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka
Foto: Republika/eko widiyatno
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Seorang karyawan dealer sepeda motor, PT Sinar Motor Indonesia (SMI) Purwokerto, LA alias Ipung (56), ditangkap petugas Polresta Banyumas. Hal ini menyusul laporan pihak perusahaan yang menyebutkan tersangka telah menggelapkan uang perusahaan senilai ratusan juta rupiah.

''Dia dilaporkan atasannya, karena telah menggelapkan uang perusahaan,'' jelas Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, Rabu (18/11).

Menurutnya, modus operandi penggelapan yang dilakukan tersangka, berupa penggelapan dana pengurusan BPKB dan STNK kendaraan yang baru dibeli nasabah dengan cara kredit. ''Sesuai tanggung jawab pekerjaannya, setiap kendaraan bermotor yang dibeli masyarakat dengan cara kredit, akan diurus STNK dan BPKBnya oleh tersangka,'' katanya.

BPKB tersebut, kata AKP Berry, nantinya diserahkan pada perusahaan finance atau leasing yang memberikan kredit sebagai agunan. Sedangkan STNK diserahkan pada konsumen atau pemilik kendaraan. ''Untuk kebutuhan pengurusan BPKB dan STNK tersebut, pihak perusahaan memberikan sejumlah uang,'' jelasnya.

Yang menjadi persoalan, pihak perusahaan belakangan menerima surat permintaan dari salah satu perusahaan leasing di Purwokerto yang meminta agar segera menyerahkan BPKB atas pembelian kendaraan yang telah dibiayai perusahaan leasing tersebut. BPKB yang belum diserahkan tercatat ada sebanyak 162 lembar.

''Terkait hal ini, pihak perusahaan sudah meminta tersangka segera mengurus BPKB tersebut dan menyerahkan pada perusahaan leasing. Namun setelah diberi tenggang waktu, tersangka hanya bisa menyerahkan dua lembar BPKB,'' katanya.

Akibat tindakan tersangka tersebut, kata AKP Berry, PT SMI mengalami kerugian hingga sebesar Rp 124 juta. Oleh pihak perusahaan, kasusnya kemudian dilaporkan pada pihak kepolisian.

Dari penyidikan kasus tersebut, pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa surat pengangkatan tersangka sebagai karyawan PT SMI, 49 lembar surat tanda terima uang yang diterima LA dari PT SMI untuk pengurusan surat surat kendaraan, dan berbagai barang bukti lain. ''Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,'' jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement