REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, mengatakan tim penyidik cukup membutuhkan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Termasuk dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
"Kalau sudah sampai ada alat bukti yang cukup, siapa pun yang terlibat dalam hal peristiwa pidana harus dipertanggungjawabkan di depan hukum," kata Awi dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).
Meski begitu, Awi menegaskan, tim penyidik tidak bisa serta-merta menetapkan seseorang jadi tersangka. Karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka ada beberapa tahapan, mulai ditetapkan sebagai saksi, tahap penyelidikan untuk kemudian naik ke penyidikan, hingga penetapan tersangka. Namun, kata Awi, semua itu wewenang penyidik.
"Kita kumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup, tentunya kalau sudah sampai di sana nanti kita gelar. Kalau memang cukup bukti permulaannya kita tingkatkan ke penyidikan," kata Awi.
Sejumlah pelanggaran protokol kesehatan terjadi dalam beberapa sepekan terakhir. Termasuk dugaan pelanggaran kesehatan karena adanya kerumunan massa di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat pernikahan puteri HRS.
Anies diperiksa selama sembilan jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11) kemarin. Tidak banyak kata-kata yang diucapkan Anies setelah selesai menjalani pemeriksaan.
"Alhamdulillah saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik. Kemudian ada 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman," kata Anies.