Rabu 18 Nov 2020 21:17 WIB

Kejahatan Seksual, Honorer RPTRA Diduga Manfaatkan PSBB

Selama PSBB, RPTRA Meruya Utara dalam kondisi tertutup untuk umum. 

Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Kekerasan Seksual. Oknum honorer penjaga Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, inisial M (49 tahun) diduga memanfaatkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lakukan kejahatan seksual pada korban anak laki-laki berinisial AA (14) puluhan kali.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan Seksual. Oknum honorer penjaga Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, inisial M (49 tahun) diduga memanfaatkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lakukan kejahatan seksual pada korban anak laki-laki berinisial AA (14) puluhan kali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Oknum honorer penjaga Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, inisial M (49 tahun) diduga memanfaatkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lakukan kejahatan seksual pada korban anak laki-laki berinisial AA (14) puluhan kali. "Waktu PSBB jam kerja kita hanya sampai jam 10.00 WIB. Dengar kejadiannya dari bulan Juli, kejadiannya sore hari, mungkin pas dia lagi jaga," ujar salah satu petugas RPTRA Meruya Utara Shifa di Jakarta, Rabu (18/11).

Ia mengatakan, selama masa PSBB, RPTRA Meruya Utara dalam kondisi tertutup untuk umum. Ruangan pengelola RPTRA Meruya Utara seluas 3 x 3 meter itu menjadi saksi bisu perbuatan bejat Mpada korban AA.

Baca Juga

Shifa mengaku tidak pernah curiga dengan M karena sudah bekerja selama lima tahun dan dipercaya menjadi pemegang kunci RPTRA Meruya Utara. Selain itu, M selalu pulang bersama pegawai lainnya, sehingga tidak ada satupun yang menaruh curiga padanya diduga telah melakukan kejahatan seksual itu berulang kali.

"Dia memang senior, sudah ada sejak pertama RPTRA dibangun. Jadi dipercayai memegang kunci," kata dia.