REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh telah membentuk tim kecil penegakan hukum bagi pelaku kejahatan seksual serta kekerasan fisik terhadap perempuan dan anak Aceh. Tim ini terdiri dari berbagai unsur instansi.
"Nantinya kami juga menjaga Undang-Undang Perlindungan Anak serta juga qanun hukum jinayat," kata Wakil Ketua DPRA Safaruddin, di Banda Aceh, Rabu (18/11).
Safaruddin mengatakan, pihaknya berkomitmen dengan syariat Islam sebagai jalan hidup serta aturan yang berlaku di Aceh dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual yang harus dimaksimalkan. "Mudah-mudahan tanggung jawab kita hari ini menjadi tanggung jawab bersama dalam merumuskan sebuah kebijakan," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR Aceh, Bardan Sahidi, mengatakan keberadaan kejahatan terhadap perempuan dan anak di Aceh terus meningkat. Kejahatan terhadap perempuan dan anak termasuk dalam kriminal luar biasa karena itu penanganannya juga harus dilakukan serius.
"Tim kecil penegakan hukum ini perlu diformalkan agar lebih efektif dan bisa jadi di bentuk gugus tugas," kata Bardan Sahidi.
Wacana awal pembentukan tim kecil ini muncul dalam rapat lintas Komisi DPR Aceh bersama beberapa unsur lainnya. Rapar tersebut terkait pemberian hukuman berat terhadap pelaku kekerasan fisik maupun seksual terhadap perempuan dan anak Aceh, tidak sebatas hukum cambuk.
"Insyaallah kami mencari solusi bagaimana dalam waktu singkat pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak mendapatkan hukuman seberat-beratnya," kata Ketua Komisi I DPRA Muhammad Yunus.