Rabu 18 Nov 2020 21:52 WIB

Sekolah Dilarang Pungut Uang Komite di Masa Daring

Sekolah yang melakukan pungutan uang komite tersebut telah dipanggil Dinas Pendidikan

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Lampung Herman HN
Foto: rakyatlampung.co.id
Wali Kota Lampung Herman HN

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Wali Kota Bandar Lampung Herman HN melarang pihak sekolah memungut uang komite kepada wali murid di masa pandemi Covid-19. Sekolah yang melakukan pungutan uang komite tersebut telah dipanggil Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.

Herman HN menyatakan, saat ini sekolah-sekolah sedang tidak menjalani kegiatan karena masa pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sembilan terakhir. Para siswa sekolah saat ini masih menjalani belajar secara daring (online). “Kalau sekolah masih menarik (uang) komite berarti tidak mengindahkan aturan yang ada,” kata Herman HN di Bandar Lampung, Rabu (18/11).

Baca Juga

Mengenai adanya SMP negeri di Kota Bandar Lampung yang menarik uang komite kepada wali murid di masa pembelajaran daring selama pandemi Covid-19, Wali Kota menyatakan tidak perlu dibayar. Pihak sekolah yang bersangkutan, ujar dia, telah dipanggil Dinas Pendidikan.

Dia menegaskan sekolah di Kota Bandar Lampung, mulai dari SD hingga SMP tidak menarik uang komite selama kegiatan belajar mengajar secara daring. Menurut dia, sebelum pandemi saja tidak diperkenankan menarik uang komite tanpa aturan yang berlaku, apalagi masa pandemi dan belajar daring.

Mengenai SPP, dia mengatakan bagi wali murid yang mampu membayar SPP sedangkan yang tidak mampu Pemkot Bandar Lampung yang membayarnya melalui program biling (bina lingkungan). Program biling tersebut telah berjalan semasa Wali Kota Herman HN menjabat. Program tersebut diperuntukkan bagi siswa dari kalangan tidak mampu berdasarkan wilayah dekat sekolah.

Kepsek SMPN 3 Bandar Lampung Haria Etty membantah sekolah yang dipimpinnya memaksa wali murid membayar uang komite. Justru sebaliknya, pihak sekolah memberikan keringanan beban wali murid dengan tidak memaksakan membayar biaya uang komite.

Dia menyatakan, SMPN 3 Bandar Lampung tidak memaksakan kepada wali murid untuk membayar uang komite. Hal tersebut sudah diterapkan sejak dulu, apalagi di masa pandemi Covid-19. Artinya, memberikan keringanan bagi wali murid yang benar-benar tidak mampu.

Menurut Iwan, wali murid, bila ada sekolah yang membebani wali murid yang anaknya sekolah di tempat tersebut pada masa pandemi Covid-19 ini, sudah tidak manusiawi lagi. Kegiatan sekolah sudah dialihkan ke rumah, dan juga tidak ada kegiatan sama sekali di sekolah, tetapi harus dibebankan membayar uang komite.

“Ini tidak masuk akal. Sekarang zaman sulit. Belajar daring di rumah saja sudah pusing apalagi untuk beli kuota, tapi ada sekolah yang minta bayar uang komite, kegiatan sekolah tidak ada,” tutur bapak tiga anak tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement