REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap peredaran 1.308,99 gram atau 1,3 kilogram sabu-sabu dari seorang tersangka yang ditangkap di Banjarmasin.
"Tersangka berinisial MH (38) diringkus ketika bertransaksi di Jalan Mahat Kasan, Kota Banjarmasin pada Selasa (17/11) malam," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Rabu.
Selain sabu-sabu, dari tangan sang pengedar juga disita 20 butir ekstasi warna hijau bentuk clover atau bunga semanggi dengan berat bersih 6,80 gram.
Iwan mengungkapkan, peredaran tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat. Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 2 AKBP Ugeng Sudia Permana melakukan penyelidikan memantau gerak-gerik pengedar yang dicurigai.
Polisi menemukan barang bukti 10 paket sabu-sabu dengan berat 1.006,75 gram dan 20 butir ekstasi ketika meringkus tersangka melakukan transaksi.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka Jalan Cendrawasih Pembangunan Ujung, Banjarmasin Barat dan menemukan lagi tiga paket sabu-sabu 302,24 gram.
"Menurut pengakuan pelaku, sabu-sabu yang ditemukan akan dianter sesuai perintah pemiliknya seseorang bernama Toni," kata Iwan.
Kini polisi masih melakukan pengembangan jaringan bandar yang mengendalikan pelaku.
Sementaraitu, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.