Kamis 19 Nov 2020 03:23 WIB

LPOI: Pandemi Belum Berakhir Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

LPOI meminta aparat keamanan bersikap tegas menindak kerumunan saat pandemi Covid-19

Sekjen Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Denny Sanusi (tengah)
Foto: ANTARA/ Reno Esnir
Sekjen Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Denny Sanusi (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) dan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOK) mengimbau, masyarakat untuk menghindari kerumunan seiring dengan pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

"Diimbau kepada masyarakat luas untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan melakukan 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker), serta menghindari kerumunan massa," kata Sekretaris Jenderal LPOI/LPOK H Denny Sanusi di Jakarta

Baca Juga

Denny juga mendukung upaya penegak hukum untuk menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan. Ia meminta aparat keamanan tidak pandang bulu terhadap pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan dari pemerintah.

"Mendukung penegak hukum untuk menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan yang tidak mentaati aturan pemerintah," ucapnya. 

Lebih lanjut, Denny meminta agar tidak ada pihak-pihak yang menggunakan simbol agama untuk kepentingan kelompok tertentu.  Terakhir, ia mengajak seluruh masyarakat tanah air untuk menjaga persatuan dan kesalahan bangsa di tengah pandemi Covid-19.

"Mari kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa. Hargai para pendiri bangsa yang telah membentuk NKRI dengan susah payah," tegasnya. 

Dalam acara ini, hadir perwakilan dari LPOK diantaranya HBMI, PBNU, DPP Persatuan Tarbiyah Islamiah,Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI),Nahdatul Watan, Persatuan Islam, Al Irsyad Al Islamiyah, dan Persatuan Umat Islam.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement