REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri akan mengundang Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK untuk memberikan klarifikasi di Kantor Bareskrim Polri pada Jumat (20/11). Sementara 10 orang lainnya diperiksa di Polda Jawa Barat. Mereka akan dimintai klarifikasi terkait dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan saat kegiatan tabligh akbar yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (13/11).
"Setelah saya cross check dengan Kabidhumas Polda Jabar dan Kasubdit 2 Dittipdum Bareskrim polri, bahwa undangan klarifikasi untuk Gubernur Jabar di Baraskrim Polri sedangkan 10 orang lainnya di Polda Jabar pada hari Jumat tanggal 20 November 2020," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Rabu (18/11) malam WIB.
Kemudian ke-10 orang yang bakal diundang untuk dimintai klasifikasi adalah, Kades Sukagalih, Megamendung yaitu Alwasyah Sudarman, ketua RW 3, Agus, ketua RT 1, Marno, Kades Kuta, Kusnadi. Kemudian Camat Megamendung Endi Rismawan, Sekda Bogor, Burhanudin, Bupati Bogor, Ade Yasin, Kasatpol PP Pemda Bogor, Agus Ridallah, Bhabinkamtibmas, Aiptu Dadang Sugiana dan Panitia, Habib Muchsin Alatas.
"Terkait dengan siapa yang dipanggil itu kewenangan dari penyidik, jadi penyidik memiliki SOP dan manajemen penyidikan dan strategi penyidikan. Salah satunya dalam proses ini dan langkah yang diambil adalah melakukan penyelidikan," ungkap Awi.
Sebelumnya pada Jumat (13/11) berkunjung ke Markas Syariah DPP FPI di Megamendung, Bogor untuk mengisi acara dakwah. Selain itu, HRS juga berkunjung ke Pondok Pesantren Agrokultural dalam rangka peletakkan batu pertama pembangunan mesjid Ponpes tersebut. Namun acara tersebut menyebabkan kerumunan massa yang diduga melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.