REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menggelar acara Gebyar Pelayanan Akta Kelahiran dan Kematian secara gratis pada 18 November hingga 8 Desember 2020. Kegiatan tersebut dilaksanakan di 63 kelurahan se-Kota Depok.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, mengatakan, gebyar pelayanan administrasi kependudukan merupakan upaya meningkatkan target cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi warganya. Target sasaran khususnya anak yang masih berusia 0 hingga 18 tahun.
Sedangkan bagi yang usianya lebih 18 tahun, kata dia, silakan mengurus langsung ke kantor Disdukcapil Kota Depok mengunakan layanan online melalui Whatsapp (WA). "Kami tetap membuatkannya, denda selama pandemi juga kami tiadakan," ujar Nuraeni kepada Republika, Rabu (18/11).
Menurut Nuraeni, bagi warga yang ingin membuat akta kelahiran, bisa melampirkan foto kopi kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) orang tua, KTP saksi, serta surat keterangan dari bidan, klinik, atau rumah sakit. Kemudian membawa foto kopi akta nikah serta mengisi formulir F2-01 yang tersedia di kelurahan.
“Sedangkan untuk syarat akta kematian pemohon harus membawa surat keterangan kematian dari rumah sakit, kepolisian atau lurah. Kemudian membawa KK dan KTP elektronik almarhum dan mengisi formulir F2-29 yang ada di kelurahan,” jelasnya.
Nuraeni menambahkan, mulai 18 November, pelayanan akta kelahiran dan kematian diprioritaskan untuk warga. Selama syarat terpenuhi, petugas akan memproses akta kelahiran sesuai dengan standar aturan, yakni tiga sampai tujuh hari kerja.
"Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini, sehingga dapat melengkapi dokumen kependudukannya," ucap Nuraeni.