Kamis 19 Nov 2020 12:01 WIB

Polda Belum Terima Surat Bupati Bogor Positif Covid-19

Jika Bupati Ade Munawaroh Yasin positif Covid-19, pemeriksaan ditunda.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Erik Purnama Putra
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin.
Foto: Antara
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat (Jabar) belum menerima surat pemberitahuan tentang status Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin yang terkonfirmasi positif Covid-19. Polda memanggil Ade dan sembilan orang lainnya terkait kegiatan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Kabupaten Bogor pada Jumat (13/11).

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago, mengaku belum menerima surat pemberitahuan atau rekomendasi tentang status Bupati Ade yang positif dinyatakan Covid-19. Ia mengatakan, jika yang bersangkutan tidak dapat hadir, agenda klarifikasi dapat ditunda.

"Surat rekomendasi atau surat penyampaian dari Gugus Covid itu sendiri, atau mungkin rumah sakit setempat di mana yang bersangkutan diperiksa kita belum menerimanya," katanya di Kota Bandung, Kamis (19/11).

Erdi mengatakan, jika yang bersangkutan tidak dapat hadir karena sakit, penyidik dapat menunda agenda klarifikasi. Menurut dia, polisi tetap melakukan pemanggilan terhadap sepuluh orang terkait kegiatan HRS.

Erdi mengatakan pemanggilan yang langsung dilakukan oleh Polda Jabar, yaitu Bupati Bogor, Sekretaris Daerah Bogor, Kepala Satpol PP Bogor, Camat Megamendung, Kepala Desa Sukagalih, Ketua RW 03, dan Ketua RT. Selain itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga dipanggil langsung Bareskrim Polri.

"Untuk sementara 10 orang yang akan kita minta keterangan dalam kategori klarifikasi, sejauh mana yang bersangkutan mengetahui kegiatan-kegiatan peletakan batu pertama Bapak Habib Rizieq di pesantrennya di tanggal 13 November di Megamendung," katanya.

Dia mengatakan, pemanggilan terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil dilaksanakan di kantor Bareskrim Polri pada Jumat (20/11).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement