REPUBLIKA.CO.ID, STOCKHOLM -- Pengadilan telah membatalkan putusan yang melarang pemakaian jilbab oleh siswa Muslim di sekolah-sekolah di sebuah kota di Swedia selatan. Anadolu Agency melaporkan, Pengadilan Administratif Malmo membatalkan keputusan sebelumnya tentang jilbab karena melanggar konstitusi dan kebebasan beragama.
Larangan itu diberlakukan oleh kota Skurup, yang terletak di wilayah selatan Skane. Pernyataan ombudsman mengatakan bahwa banding telah dibuat karena melanggar konstitusi Swedia.
Dewan kota Skurup telah melarang jilbab untuk siswa di bawah usia 13 tahun pada tahun lalu. Namun, salah satu kepala sekolah di daerah tersebut sempat mengatakan tidak mengakui keputusan tersebut dan tidak akan menerapkannya di sekolahnya.
Negara-negara Eropa mendapat kecaman karena obsesi mereka melarang jilbab dan cadar. Di Swedia, pengajuan tentang masalah ini telah didukung oleh anggota parlemen dari Partai Tengah, Liberal, Moderat, dan Demokrat Swedia sejak 2009.
"Muslim tidak punya urusan di sini. Mereka ingin menghancurkan dan mengambil alih negara. Saya membenci semua Muslim sejauh ini, saya sakit ketika saya melihat mereka," kata Monika Wollmer dari partai Demokrat Swedia pada 2018 lalu, dilansir di Daily Sabah, Rabu (18/11).
Laporan tahunan Islamofobia Eropa menunjukkan, bahwa wacana politik dan publik di negara-negara Nordik terus menampilkan perdebatan tentang peran cadar dan jilbab di ruang publik. Di Norwegia, cadar dilarang di sekolah dan penitipan anak, menargetkan staf dan siswa terlebih dahulu. Namun, baik di Finlandia maupun di Swedia, pengajuan legislatif untuk pelarangan cadar sejauh ini telah gagal.