Kamis 19 Nov 2020 14:04 WIB

Draf RUU Pemilu Diusulkan Dikembalikan ke Komisi II

RUU Pemilu dinilai belum memenuhi azas pembentukan undang-undang.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo
Foto: Dokumentasi DPR RI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pembahasan kajian  Rancangan Undang-Undang Pemilu dengan agenda mendengarkan penjelasan tenaga ahli. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo setuju dengan penjelasan tenaga ahli yang mengatakan bahwa RUU Pemilu yang diusulkan Komisi II DPR tersebut belum memenuhi azas pembentukan undang-undang sebagaimana diatur di dalam peraturan pembentukan perundang-undangan.

"Sebagaimana lazimnya kalau undang-undang sudah ke baleg untuk dilakukan pemantapan, pembulatan, sinkronisasi, dan harmonisasi itu harus sudah final dalam bentuk RUU yang sudah diketok di internal komisi sebagai pengusul. Namun setelah kami baca di dalam naskah ini masih belum seperti yang diharapkan," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11).

Baca Juga

Ia mengatakan opsi pertama, yakni Baleg mengembalikan kembali draf RUU Pemilu kepada pengusul. Kedua, RUU tersebut diserahkan secara penuh ke baleg dan menjadi usulan inisiatif baleg.

"Namun kembali saya ingatkan apakah baleg mau cari kerjaan baru? Ini bukan kewenangan kita, ini bola panas juga," ujarnya.

Opsi ketiga, materi yang ada saat ini dikomunikasikan kepada pemerintah untuk kemudian diserahkan ke pemerintah sebagai inisiator. Karena itu Fraksi Partai Golkar mengambil sikap agar RUU tersebut dikembalikan kepada Komisi II untuk disempurnakan.

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan mengatakan, draf RUU Pemilu yang dimiliki antarfraksi masih berbeda-beda. "Untuk saat ini kalau kita harus membahas nampakya belum. Jadi pada prinsipnya kami dari Fraksi Partai Gerinda meminta agar draf RUU Pemilu ini dikembalikan kepada pengusul untuk disempurnakan," ucapnya.

Usulan serupa juga disampaikan Anggota Baleg Fraksi PAN Zainuddin Maliki. Ia menganggap komisi II lebih siap untuk melakukan kajian mendalam ketimbang baleg.

"Ketika diserahkan baleg untuk diharmonisasikan, (diharapkan) opsi-opsi alternatif itu kalau bisa tidak ada lagi," katanya.

Sementara itu Fraksi PDI Perjuangan meminta agar baleg tetap membahas draf yang sudah diusulkan komisi II. Anggota PDIP Sturman Panjaitan menilai jika baleg mengembalikan draf ke komisi II, maka hasilnya akan sama saja.

"Jadi kalau kita kembalikan ke sana (komisi II), balik lagi pak. Jadi untuk apa kita balik lagi kesana. panggil mereka kemari kita bicarakan bersama2, let's talk about this. Karena ini isu yang luar biasa," ungkapnya. 

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron berpendapat agar usulan Komisi II tersebut  tetap dibahas di Baleg. "Tidak ada salahnya baleg ayo kita bahas saja," tuturnya.

Baleg dan Komisi II DPR sebelumnya menggelar rapat terkait dengan agenda mendengarkan penjelasan pengusul terkait RUU Pemilu. Dalam rapat tersebut menyampaikan draf awal RUU Pemilu. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengakui ada beberapa isu krusial yang masih belum satu suara disepakati dan harus diselesaikan melalui proses lobi antarpimpinan partai politik.

"Oleh karena Itu kami kemarin belum bisa memutuskan satu opsi ya yang berkaitan sistem pemilu, parliamentary threshold, presidential threshold, district magnitude," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).

Doli mengatakan, karena belum adanya keputusan, draf tersebut Komisi II DPR baru mencantumkan sejumlah opsi masukan dari masing-masing fraksi. Ia menyadari Baleg ingin agar Komisi II satu suara dulu terkait sejumah isu di atas. Namun ia memilih agar hal tersebut dibahas oleh Baleg.

"Kami menyerahkan sepenuhnya ke Baleg saja, toh karena Baleg dan Komisi II kan terdiri dari fraksi-fraksi juga, diwakili fraksi-fraksi untuk menetapkan draf final yang nanti mau kita bawa ke paripurna untuk disahkan menjadi usulan inisiatif," tuturnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement