jatimnow.com - Satreskrim Polres Ngawi menetapkan satu tersangka atas tewasnya Ari Firmansyah (38), warga Desa Widodaren, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi tertembak senapan angin kaliber 4,5 mm.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah DA (41), warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
Baca juga: Seorang Pekerja Bengkel Bubut Tewas Tertembak Senapan Angin
"DA sudah kami tetapkan tersangka. DA adalah pemilik senapan," tegasnya, Kamis (19/11/2020).
Peristiwa itu terjadi saat tersangka ingin memperbaiki senapan di bengkel yang berada di Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
"Pemilik ingin memperbaiki senapannya dan mencobanya dulu. Pemilik meminta 4 peluru kepada yang punya bengkel," ujar dia.
Saat mengosongkan angin, ada satu peluru yang tertinggal di senapan.
Ia menyebut, dari hasil olah TKP, bahwa ada unsur kelalaian. Itu sesuai dengan Pasal 359 KUHP karena menyebabkan kematian.
"Ada unsur kelalaiannya. Seperti membiarkan senapan berada di atas meja. Kemudian dihadapkan ke orang. Itu kan tidak boleh," jelasnya.
Hasil autopsi menyatakan meninggalnya korban adalah satu butir peluru kaliber 4,5 milimeter mengenai dada menembus paru-paru kiri hingga ke kanan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun di tengah perjalanan, korban kehabisan darah dan tewas.