Kamis 19 Nov 2020 14:40 WIB

Boeing 737 Max Boleh Terbang, Bagaimana Garuda dan Lion Air?

Otoritas penerbangan AS mencabut larangan terbang armada Boeing 737 Max.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
 Pemandangan udara dari pesawat Boeing 737 Max 8 yang duduk diparkir di Boeing Field di Seattle, Washington, AS, 21 Juli 2019 (diterbitkan ulang 18 November 2020). Federal Aviation Administration (FAA) AS pada 18 November 2020 membatalkan pesanan yang menghentikan operasi komersial pesawat penumpang Boeing 737-8 dan 737-9. FAA mengatakan perubahan desain itu menuntut
Foto: EPA-EFE/GARY HE EDITORIAL USE ONLY
Pemandangan udara dari pesawat Boeing 737 Max 8 yang duduk diparkir di Boeing Field di Seattle, Washington, AS, 21 Juli 2019 (diterbitkan ulang 18 November 2020). Federal Aviation Administration (FAA) AS pada 18 November 2020 membatalkan pesanan yang menghentikan operasi komersial pesawat penumpang Boeing 737-8 dan 737-9. FAA mengatakan perubahan desain itu menuntut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas penerbangan Amerika Serikat (AS) yakni Federal Aviation Administration (FAA) sudah mencabut larangan terbang Boeing 737 Max. Dua maskapai di Indonesia yakni Garuda Indonesia dan Lion Air memiliki pesawat dari series tersebut yakni Boeing 737 Max 8 yang saat ini masih dikandangkan.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan untuk mengoperasikan kembali masih harus mengikuti aturan yang ditetapkan regulator penerbangan di Indonesia yakni Kementerian Perhubungan. “Kita masih tunggu perkembangan lanjutan,” kata Irfan kepada Republika.co.id, Kamis (19/11).

Baca Juga

Semenjak adanya larangan operasional Boeing 737 Max, Garuda Indonesia mengandangkan sementara pesawat tersebut. Saat ini, Garuda Indonesia memiliki satu pesawat Boeing 737 Max 8 bahkan sempat melakukan negosiasi pembatalan pemesanan pesawat tersebut.

Sama halnya dengan Garuda Indonesia, maskapai Lion Air juga masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah. Lion Air saat ini memiliki 10 unit pesawat Boeing 737 Max 8 yang juga masih dikandangkan sementara.

“Mengenai hal tersebut, kami sebagai operator atau pengguna pesawat, masih menunggu keputusan dari pabrikan pesawat dan regulator,” tutur Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro kepada Republika.co.id, Kamis (19/11).

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan terdapat sejumlah syarat yang perlu dilakukan sebelum maskapai di Indonesia bisa mengoperasikan kembali Boeing 737 Max 8.

“Indonesia akan mengizinkan Boeing 737 Max 8 terbang kembali setelah FAA mengeluarkan Return to Service (RTS),” kata Juru Bicara kemenhub Adita Irawati kepada Republika.co.id.

Adita menuturkan, operator penerbangan atau maskapai di Indonesia juga harus mengerjakan Airworthiness Directives. Dia menegaskan, Airworthiness Directives tersebut juga terkait modifikasi terkait fitur otomatisasi yakni Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS) dan lain-lain di pesawat Boeing 737 Max 8.

Dia menambahkan, kesiapan pilot juga harus dilakukan untuk mengoperasikan pesawat tersebut. “Maskapai juga harus sudah melaksanakan pilot training ground dan simulator terkait modifikasi tersebut,” tutur Adita.

Adita menegaskan, semua hal tersebut perlu dilakukan oleh maskapai di Indonesia. Jika sudah memenuhi hal tersebut dan disetujui regulator, Adita memastikan maskapai di Indonesia dapat mengoperasikan kembali Boeing 737 Max 8.

Diketahui, kecelakaan Boeing 737 Max 8 di Indonesia dan Ethiopia menewaskan 346 orang dalam waktu lima bulan pada 2018 dan 2019. Kecelakaan tersebut memicu badai investigasi hingga pesawat dilarang terbang dan menyebabkan Boeing rugi sekitar 20 miliar dolar AS.

Setelah investigasi dilakukan, pesawat dari series Boeing 737 Max dikandangkan sementara selama perbaikan dilakukan. Maskapai di sejumlah negara pada akhirnya juga tidak mengoperasikan pesawat tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement