Kamis 19 Nov 2020 14:41 WIB

Aniaya Warga Hingga Tewas, 11 Anggota TNI Dituntut 1-2 Tahun

Jusni, warga Tanjung Priok dianiaya belasan anggota TNI pada 9 Februari 2020.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi peradilan militer.
Foto: Antara/Gusti Tanati
Ilustrasi peradilan militer.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 11 anggota TNI yang melakukan tindak penyiksaan berujung kematian terhadap warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah menjalani sidang tuntutan. Dari sidang tersebut, dua anggota dituntut pemecatan dan sisanya dituntut satu hingga dua tahun penahanan.

"Kemarin (Selasa) kan sudah dilaksanakan sidang secara terbuka, dilaksanakan di Pengadilan Militer II/08 Jakarta," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Achmad Riad, saat dikonfirmasi, Kamis (19/11).

Baca Juga

Dia menerangkan, tuntutan terhadap anggota-anggota TNI itu berbeda-beda. Sebanyak dua orang anggota dituntut pemecatan, sementara sembilan anggota lainnya dituntut hukuman penjara selama satu hingga dua tahun.

"Tuntutan dua dipecat, kemudian sembilan antara satu hingga dua tahun. Kemudian secara terbuka, jadi terbuka (persidangannya) silahkan," kata dia.

Untuk diketahui, dugaan praktik penyiksaan yang berujung pada kematian dialami Jusni (24) pada 9 Februari 2020 di Jakarta Utara. Korban disiksa dengan cara dipukul, ditendang, ditabrak dengan motor, dihantam dengan meja, dipukul pakai tongkat hingga disabet pakai hanger. Anggota TNI yang terlibat kejadian itu kemudian diadili.

Ke-11 terdakwa itu adalah Letda Cba Oky Abriansyah NP, Letda Cba Edwin Sanjaya, Serka Endika M Nur, Sertu Junedi, Serda Erwin Ilhamsyah, Serda Galuh Pangestu, Serda Hatta Rais, Serda Mikhael Julianto Purba, Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih, Praka Yuska Agus Prabakti, dan Praka Albert Panghiutan Ritonga.

Peneliti KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, menyebut peristiwa tersebut menambah deretan panjang catatan hitam perbuatan tidak manusiawi yang kerap dilakukan oleh aparat kemanan. Didasari pada pemantauan KontraS terkait institusi TNI selama Oktober 2019-September 2020, pihaknya menemukan 76 peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan ataupun melibatkan anggota TNI.

Angka ini mengalami peningkatan dari jumlah kekerasan dan pelanggaran HAM tahun 2018-2019 yang berjumlah 58 peristiwa. Lalu terkait institusi Polri, kami menemukan (periode Juli 2019 – Juni 2020) tercatat telah terjadi 921 peristiwa kekerasanoleh pihak kepolisian, sebanyak 1.627 jiwa luka-luka, dan sebanyak 304 jiwa tewas.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement