REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pelayanan di Puskesmas Larangan, Kota Cirebon, ditutup sementara waktu mulai hari ini, Kamis (19/11). Hal itu menyusul adanya satu orang perawat di puskesmas itu yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Kepala Puskesmas Larangan, Lili Ekomialiningsih, menjelaskan, penutupan sementara pelayanan di puskesmas yang dipimpinnya itu sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Selain menutup pelayanan, penyemprotan desinfektan di seluruh areal Puskesmas juga langsung dilakukan. Semua karyawan Puskesmas yang berjumlah 38 orang juga menjalani tes usap pada hari ini.
"Pengelola kantin Puskesmas, tukang parkir dan petugas kebersihan juga harus menjalani rapid tes,’’ ujar Lili, Kamis (19/11).
Lili menjelaskan, kasus penularan Covid-19, kemungkinan bermula saat perawat tersebut menolong pasien yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19, pekan lalu.
Pasien itu menunjukkan gejala Covid-19 sehingga dirujuk ke salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Cirebon. Pasien dirujuk dengan mobil ambulance Puskesmas, dengan diantar oleh perawat tersebut.
"Saat itu, hasil tes swab pasien belum ada. Perawat kami mengenakan APD lengkap level 3. Setelah dirawat sehari, pasien tersebut meninggal dunia,’’ terang Lili.
Hasil swab pasien yang telah meningga dunia itu kemudian keluar pada 12 November 2020. Hasilnya, pasien dinyatakan positif Covid-19. Dengan adanya hasil tersebut, perawat yang dulu mengantarnya kemudian menjalani tes swab. "Hasilnya baru keluar Rabu (18/11) kemarin, perawat kami dinyatakan positif Covid-19,’’ terang Lili.
Lili menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil usap terhadap seluruh karyawan puskesmasnya yang baru dilakukan hari ini. Menurutnya, pelayanan di Puskesmas Larangan baru akan dibuka kembali jika hasil swab seluruh karyawan dinyatakan negatif. "Waktunya masih belum tahu, tergantung hasil tes swabnya," tandas Lili.