Kamis 19 Nov 2020 15:44 WIB

Menpora Serahkan SK Tuan Rumah PON 2024

SK tersebut menetapkan Aceh dan Sumatera Utara sebagai tuan rumah.

Sejumlah warga melihat maket kawasan pusat olahraga Sport Center yang akan dibangun di Desa Sena, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (14/8/2020). Kawasan Sport Center dengan luas lahan lebih kurang 300 hektare dan menghabiskan dana Rp8,6 triliun tersebut disiapkan untuk dipakai menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Sejumlah warga melihat maket kawasan pusat olahraga Sport Center yang akan dibangun di Desa Sena, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (14/8/2020). Kawasan Sport Center dengan luas lahan lebih kurang 300 hektare dan menghabiskan dana Rp8,6 triliun tersebut disiapkan untuk dipakai menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan Aceh dan Sumatera Utara sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024.

Dalam penyerahan SK penetapan tuan rumah PON 2024 di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/11), Zainudin mengatakan SK tersebut mendesak untuk segera diterbitkan karena memuat aturan baru tentang penyelenggaraan PON yang untuk pertama kalinya dalam sejarah bakal digelar di dua provinsi.

Baca Juga

“SK penetapan tuan rumah PON XXI ini memang terasa cukup lama. Karena memang aturan lama hanya dikenal satu provinsi. Namun PON 2024 diputuskan digelar di dua provinsi, tentu aturan berubah,” kata Zainudin.

Dengan dikeluarkannya SK bernomor 71 Tahun 2020 tentang Penetapan Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Pelaksana PON XXI Tahun 2024 tersebut, Zainudin berharap kedua provinsi penyelenggara bisa segera melakukan persiapan, termasuk membuat pengajuan dana bantuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta persiapan pembangunan maupun renovasi arena pertandingan PON.

Selain itu, ia juga mengingatkan jangan sampai SK penetapan Aceh-Sumut menjadi tuan rumah bersama itu justru menimbulkan perselisihan di antara kedua provinsi.

“Jangan sampai SK keluar, tetapi hal-hal masih membuat abu-abu itu akan menjadi perselisihan di antara dua tempat. Nanti KONI pusat akan mendetailkan panduan-panduan, jangan sampai ini menjadi penyebab konflik,” katanya menegaskan.

Sementara itu, perwakilan pemerintah provinsi Aceh dan Sumatera Utara mengaku bersyukur atas dikeluarkannya SK Menpora itu, mengingat kedua provinsi sudah menunggu lama sejak terpilih sebagai tuan rumah PON XXI pada saat Musornas KONI Pusat tahun lalu. Hal itu akan menjadi acuan mereka untuk segera melakukan persiapan demi terselenggaranya PON 2024 yang sukses.

“SK ini sudah kami tunggu-tunggu sejak lama untuk persiapan tuan rumah PON. Aceh sudah menyiapkan lahan 100 hektare, dan pada 2021 akan ada pembebasan 50 hektare lagi untuk dibangun main stadium,” ujar Kadispora Provinsi Aceh Dedy Yuswadi.

“Kami gembira karena SK ini dan berterima kasih. Kami Sumut sudah mulai melakukan persiapan agar segala sesuatu nantinya sudah stand by. Kami melaporkan bahwa 300 hektare lahan kawasan olahraga Sumut telah kami selesaikan,” ucap Sekda Provinsi Sumatera Utara R Sabrina.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement