Kamis 19 Nov 2020 15:44 WIB

Menpora Serahkan SK Tuan Rumah PON 2024

SK tersebut menetapkan Aceh dan Sumatera Utara sebagai tuan rumah.

Red: Agung Sasongko
Sejumlah warga melihat maket kawasan pusat olahraga Sport Center yang akan dibangun di Desa Sena, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (14/8/2020). Kawasan Sport Center dengan luas lahan lebih kurang 300 hektare dan menghabiskan dana Rp8,6 triliun tersebut disiapkan untuk dipakai menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Sejumlah warga melihat maket kawasan pusat olahraga Sport Center yang akan dibangun di Desa Sena, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (14/8/2020). Kawasan Sport Center dengan luas lahan lebih kurang 300 hektare dan menghabiskan dana Rp8,6 triliun tersebut disiapkan untuk dipakai menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan Aceh dan Sumatera Utara sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024.

Dalam penyerahan SK penetapan tuan rumah PON 2024 di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/11), Zainudin mengatakan SK tersebut mendesak untuk segera diterbitkan karena memuat aturan baru tentang penyelenggaraan PON yang untuk pertama kalinya dalam sejarah bakal digelar di dua provinsi.

Baca Juga

“SK penetapan tuan rumah PON XXI ini memang terasa cukup lama. Karena memang aturan lama hanya dikenal satu provinsi. Namun PON 2024 diputuskan digelar di dua provinsi, tentu aturan berubah,” kata Zainudin.

Dengan dikeluarkannya SK bernomor 71 Tahun 2020 tentang Penetapan Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Pelaksana PON XXI Tahun 2024 tersebut, Zainudin berharap kedua provinsi penyelenggara bisa segera melakukan persiapan, termasuk membuat pengajuan dana bantuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta persiapan pembangunan maupun renovasi arena pertandingan PON.