REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah menyiapkan pengadaan vaksin Covid-19. Kendati demikian, Kemenkes menyatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan usai mendapatkan Izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Budi Hidayat menjelaskan, Indonesia telah melakukan pengadaan vaksinasi dengan mempersiapkan bisnis, sumber daya manusia (SDM), dan logistik. Pihaknya juga terus melakukan evaluasi tindak lanjut program ini.
"Tetapi untuk pelaksanaan vaksinasi tetap menunggu EUA BPOM," katanya saat dihubungi Republika, Kamis (19/11).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memperkirakan pemberian vaksin Covid-19 dapat dilakukan pada akhir Desember 2020 atau awal Januari 2021. Pemberian vaksin bergantung pada datangnya vaksin dan proses persiapan yang dilakukan di Indonesia.
"Soal vaksin, kita berharap vaksin ini bisa datang pada akhir November ini. Kita berusaha. Kalau tidak bisa, ya datangnya di bulan Desember," kata Presiden Joko Widodo saat melakukan peninjauan ke Puskesmas Tanah Sareal, Bogor, Rabu (18/11).
Menurut Joko Widodo, vaksin itu tiba, baik dalam bentuk vaksin jadi maupun dalam bentuk bahan baku yang akan diolah di Bio Farma Bandung. Semua vaksin yang akan digunakan, harus terdaftar dalam daftar vaksin di Lembaga Kesehatan Dunia (WHO). "Ini wajib," katanya.