REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat memberikan pelatihan secara daring kepada petugas Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Pelatihan ini untuk mencegah kekerasan kepada anak dan perempuan.
"Saat ini kita lakukan via daring. Kita beri pengetahuan bagaimana cara mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Kasie Pemberdayaan Sudin PPAPP Jakarta Pusat Bangun Manalu saat dihubungi, Kamis (19/11).
Ia berharap dengan adanya pelatihan ini petugas juga dapat membantu korban kekerasan anak atau perempuan lebih terbuka tanpa merasa terintimidasi. "Kita latih agar para petugas kita memahami apa bila ditemukan kekerasan yang dialami khususnya pada wanita atau anak-anak itu bisa menyampaikan ke pihak berwenang tanpa membuat korban dicemooh tetangganya atau pun merasa terintimidasi orang lain," ujar Bangun.
Pelatihan ini juga termasuk dalam bagian antisipasi kekerasan dan pelecehan seksual di RPTRA. Sebab, baru-baru ini di wilayah Jakarta Barat ditemukan adanya pegawai honorer RPTRA melakukan pelecehan seksual kepada seorang anak di RPTRA.
"Ini kita jadikan pembelajaran, agar pada saat penerimaan petugas-petugas RPTRA kita lebih hati-hati. Kita ingin memastikan RPTRA sesuai tujuannya sebagai ruang publik yang aman khususnya bagi anak-anak dan wanita," kata Bangun.
Saat ini khusus di wilayah Jakarta Pusat, ada 50 RPTRA yang terdaftar resmi dan dapat diakses oleh masyarakat. Seperti diketahui, sempat ditemukan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan pegawai honorer RPTRA di salah satu wilayah di Kembangan terhadap seorang bocah laki-laki berinisial AA (14) di ruang RPTRA.
Kejadian itu terungkap saat Polsek Kembangan menerima laporan dari seorang ibu yang mendapati isi percakapan anaknya AA dengan M yang meresahkan pada Sabtu (17/11). Sejumlah barang bukti yang didapat petugas, antara lain hasil visum AA, satu berkas tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku, ponsel milik pelaku dan korban, serta pakaian pelaku.
Tersangka M dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.