Kamis 19 Nov 2020 16:25 WIB

Soal RUU Pemilu, Baleg Undang Komisi II Pekan Depan 

Baleg tetap membahas draf yang sudah diusulkan komisi II.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar Rapat Pembahasan Kajian atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu. Sejumlah fraksi seperti Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional (PAN) menganggap draf RUU Pemilu belum utuh dan meminta agar komisi II DPR sebagai pengusul untuk menyempurnakan. Namun sejumlah fraksi lainnya seperti Fraksi PDIP dan Demokrat meminta agar baleg mengharmonisasikan RUU tersebut. 

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya akan mengundang pimpinan Komisi II pada rapat pekan depan untuk mencari solusi seputar enam isu krusial di dalam RUU Pemilu yang belum utuh. "Kita akan mengundang pimpinan komisi II untuk membicarakan ini Kang Saan, Pak Doli, itu akan kita undang minggu depan untuk kita bicarakan kelanjutannya," kata Willy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11).

Sebelumnya Anggota Baleg Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syamsurizal mengatakan, jika RUU tersebut dikembalikan ke Komisi II lagi maka akan memakan waktu yang lama. Untuk itu, anggota komisi II itu pun menyarankan agar dibuat tim khusus antara pimpinan baleg, pimpinan komisi II dan pimpinan fraksi.

"Kami menyarankan untuk pertama barangkali untuk pasal-pasal yang substantif ini kita barangkali ada tim khusus, pimpinan baleg bersama pimpinan komisi II untuk membahas secara khusus dengan pimpinan fraksi dari sembilan fraksi yang ada yang terkait dengan hal-hal yang substantif ini. Karena ini pasti tidak bisa kita putuskan di baleg atau di komisi II," ungkapnya.

Anggota Baleg Fraksi PDI Perjuangan Sturman Panjaitan meminta, agar baleg tetap membahas draf yang sudah diusulkan komisi II. Sturman menilai jika baleg mengembalikan draf ke komisi II, maka hasilnya akan sama saja.

"Jadi kalau kita kembalikan ke sana (komisi II), balik lagi pak. Jadi untuk apa kita balik lagi kesana? Panggil mereka kemari kita bicarakan bersama-sama, let's talk about this. Karena ini isu yang luar biasa," ungkapnya. 

Sementara itu Anggota Baleg Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa memahami perdebatan yang ada terkait penyelesaian enam isu krusial di dalam RUU Pemilu yang dipandang belum utuh. Hal tersebut menurutnya wajar lantaran RUU Pemilu yang diusulkan DPR baru kali ini dilakukan.

"Kita coba pahami di komisi II mungkin tidak mau mengambil kesimpulan seakan-akan menyusun draf itu seperti melakukan pembahasan," ujarnya.

Untuk diketahui ada enam isu krusial yang belum secara utuh tertuang di dalam draf RUU Pemilu yang diusulkan komisi II. Keenam isu krusial tersebut yaitu terkait keserentakan pemilu, sistem pemilu, besaran kursi daerah pemilihan, presidential threshold, parliamentary threshold, dan konversi suara hasil pemilu. 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement