Kamis 19 Nov 2020 16:09 WIB

Jokowi Pamerkan UU Ciptaker di Forum APEC CEO 2020

Jokowi sebut dengan UU ini aturan yang berbelit-belit dipangkas.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
 Screengrab yang diambil dari pertemuan virtual APEC CEO Dialogues 2020 menunjukkan Presiden Indonesia Joko Widodo berbicara saat pembukaan APEC CEO Dialogues 2020 di Kuala Lumpur, Malaysia, 19 November 2020. Malaysia akan menjadi tuan rumah pertemuan virtual pertama para pemimpin ekonomi APEC pada 20 November mendatang. hingga pembatasan perjalanan yang disebabkan oleh pandemi virus corona.
Foto: EPA-EFE/APEC CEO Dialogues 2020
Screengrab yang diambil dari pertemuan virtual APEC CEO Dialogues 2020 menunjukkan Presiden Indonesia Joko Widodo berbicara saat pembukaan APEC CEO Dialogues 2020 di Kuala Lumpur, Malaysia, 19 November 2020. Malaysia akan menjadi tuan rumah pertemuan virtual pertama para pemimpin ekonomi APEC pada 20 November mendatang. hingga pembatasan perjalanan yang disebabkan oleh pandemi virus corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang akan mempermudah proses perizinan berusaha dan investasi. Hal ini disampaikan Jokowi saat menjadi salah satu pembicara kunci dalam forum APEC CEO Dialogues 2020.

“Beberapa minggu yang lalu Indonesia telah mengesahkan UU omnibus law Cipta Kerja, pertama kali dilakukan penyederhanaan regulasi secara besar-besaran dari 79 UU menjadi 1 UU. Tujuan utama kami adalah menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis termasuk UMKM dan investor asing,” ujar Jokowi.

Baca Juga

Melalui UU Cipta Kerja ini, lanjutnya, regulasi yang selama ini tumpang tindih serta prosedur yang rumit telah dipangkas. Selain itu, rantai birokrasi perizinan yang berbelit-belit juga dipotong serta pungutan liar yang menghambat usaha dan investasi diberantas dengan mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem online single submission (OSS).

Jokowi menyampaikan, UU Cipta Kerja ini akan memberikan dampak signifikan bagi iklim berusaha dan investasi di Indonesia. “Proses perizinan berusaha dan investasi menjadi lebih sederhana dan lebih dipercepat. Persyaratan untuk investasi menjadi lebih sederhana. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, cukup hanya dengan pendaftaran saja,” ungkapnya.  

Dalam UU Omnibus Law ini, pengadaan tanah dan lahan bagi pengadaan umum dan investasi juga jauh lebih mudah. Selain itu, pemerintah juga akan mempermudah investasi di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas serta memberikan berbagai fasilitas dan insentif lainnya.

“Layanan perizinan berusaha di kawasan-kawasan tersebut akan dilakukan dalam hitungan jam dengan fasilitas fiskal yang terintegrasi dalam sistem OSS,” tambah Jokowi.

Presiden pun mengajak para CEO dan pengusaha di kawasan Asia Pasific untuk memanfaatkan peluang dari UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan ini. Ia yakin, para pengusaha dan pelaku bisnis domestik maupun internasional akan merasakan dampak positif dari potensi dan insentif dalam kebijakan ekonomi ini.

Jokowi mengatakan, melalui pembenahan regulasi di tengah masa sulit karena pandemi ini, Indonesia siap membuka pintu seluas-luasnya bagi para pengusaha dan investor.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement