Kamis 19 Nov 2020 16:34 WIB

Ini Tanggapan Ridwan Kamil Terkait Instruksi Mendagri 

'Adakah perilaku tercela dari kepala daerah yang melanggar hukum,' kata Ridwan Kamil.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ratna Puspita
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Foto: Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menanggapi instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai penegakan protokol kesehatan yang bisa membuat kepala daerah dicopot jika melanggar. Ridwan Kamil mengatakan, kebijakan pencopotan harus dilihat secara komprehensif.

“Saya akan bahas besok. Karena begini, harus dilihat secara komprehensif, adakah perilaku tercela dari kepala daerah yang melanggar hukum,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Gedung Sate, Kamis (19/11).

Baca Juga

“Nah biasanya pemberhentian itu dalam definisi pelanggaran hukum jika secara pribadi melakukan perbuatan tercela yang melanggar hukum,” kata dia.

Menurut Emil, jika dikaitkan dengan dinamika kerumunan yang terjadi akhir-akhir ini maka perlu ada pembahasan lebih lanjut agar dirinya hingga masyarakat umum mengerti mengenai aturan ini. “Besok kita elaborasi (membahas instruksi Kemendagri). Contoh demo, itu kerumunan. Masa setiap ada demo kalikan semua, terus kepala daerah yang harus bertanggungjawab secara teknis?" kata dia.