Kamis 19 Nov 2020 17:53 WIB

Polda Kumpulkan CCTV untuk Cari Alat Bukti Kasus Petamburan

Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan atau meminta klarifikasi

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain mengundang beberapa orang dari tiga elemen, pemerintah daerah (Pemda), panitia penyelenggara dan saksi tamu, polisi juga akan mengumpulkan beberapa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi. Polisi memerlukan CCTV untuk dijadikan sebagai alat bukti untuk para penyidik guna bisa memulai gelar perkara awal.

"Termasuk juga di dalamnya adalah mengumpulkan alat bukti digital juga ada beberapa CCTV yang dikumpulkan, termasuk memeriksa rekaman CCTV sekitar daerah tersebut," ujar Yusri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/11).

Baca Juga

Selanjutnya jika semuanya sudah lengkap, Yusri mengatakan, baru bisa dilakukan gelar awal. Dalam gelar perkara ini nantinya, bakal diketahui apakah bisa memenuhi unsur-unsur untuk bisa naik ke tahap penyidikan. Untuk saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan atau meminta klarifikasi terhadap tiga elemen, tidak terkecuali Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dari unsur Pemda.

Sejak kasus kerumunan massa di acara akad nikah puteri dari HRS diusut, setidaknya sudah ada 14 orang diundang untuk dimintai klarifikasi. Namun ada beberapa orang yang belum bisa menghadiri undangan itu dan meminta untuk dijadwalkan ulang. Salah satu orang yang tidak bisa hadir adalah Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, yang seyogyanya diperiksa pada Kamis (19/11) pukul 10.00 WIB.

"Masih ada kegiatan beliau, //kan kita mengundang untuk klarifikasi. Minta dijadwalkan lagi ulang, mudah-mudahan kami coba berkoordinasi lagi menjadwalkan untuk kehadiran," kata Yusri.

Sebelumnya Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan setelah hasil klarifikasi nanti akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan menjadi penyidikan. Kemudian setelah itu baru ditentukan siapa tersangka dalam kasus kerumunan massa di masa pandemi Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Maka saat ini, kata Tubagus, sudah mulai tahap pertama yaitu klarifikasi.

"Kepada siapa dilakukan, satu pemerintah daerah, untuk apa, untuk bisa menjelaskan status DKI saat ini. Kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSBB, maka ada ketentuan lain ada kekarantinaan," jelas Tubagus beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, menurut Tubagus, jika ditemukan terjadinya pelanggaran dalam kasus kerumunan massa itu maka telah terjadi pidana. Kemudian kalau telah terjadi pidana, maka dilakukan perkara untuk menetukan dan dinaikkan ke proses penyidikan. Namun saat ini adalah proses klarifikasi dari penyelenggara pemerintahan untuk menentukan status Jakarta dan dasar hukumnya.

"Dengan dasar itu, maka ada ketentuan yang berlaku, nanti dari sana, baru besok kita klarifikasi kepada elemen lain, yaitu penyelenggara. Sedangkan dari pihak kepolisian adalah tahap penyelidikan," tutur Tubagus.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement