Kamis 19 Nov 2020 18:54 WIB

BPOM Cabut Persetujuan Penggunaan Klorokuin untuk Obat Covid

Pencabutan dilakukan karena obat itu dianggap berisiko.

Red: Teguh Firmansyah
Pil hidroksiklorokuin yang dikenal sebagai obat antimalaria banyak digunakan sebagai pengobatan Covid-19.
Foto: EPA
Pil hidroksiklorokuin yang dikenal sebagai obat antimalaria banyak digunakan sebagai pengobatan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut persetujuan penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokklorokuin untuk pengobatan Covid-19. Pencabutan ini karena obat itu dianggap berisiko.

"BPOM mencabut persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) hidroksiklorokuin dan klorokuin untuk pengobatan Covid-19," kata Kepala BPOM Penny K Lukito kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Pada akhir Oktober 2020, BPOM menerima laporan keamanan penggunaan hidroksiklorokuin dan klorokuin dari hasil penelitian observasional selama empat bulan di tujuh rumah sakit di Indonesia. Dari 213 kasus yang mendapatkan hidroksiklorokuin atau klorokuin diketahui 28,2 persen terjadi gangguan ritme jantung berupa perpanjangan interval QT.

Penny mengatakan BPOM dalam mencabut EUA dua obat itu berdasarkan pemantauan bersama tim ahli yang kemudian dibahas bersama organisasi profesi kesehatan, yaitu PDPI, PERKI, PAPDI, PERDATIN, IDAI dan PERDAFK.