REPUBLIKA.CO.ID, STOCKHOLM – Pengadilan Swedia mengeluarkan putusan yang membatalkan kebijakan mengenai larangan pemakaian jilbab oleh siswa Muslim di sekolah-sekolah di kota Swedia selatan.
Dilansir di Daily Sabah, Kamis (19/11), Pengadilan Administratif Malmo mencabut kebijakan tersebut karena melanggar konstitusi dan kebebasan beragama.
Larangan itu sendiri sebelumnya diberlakukan di Kota Skurup, yang terletak di wilayah selatan Skane. Terhadap putusan pengadilan, ombudsman setempat menyatakan langkah banding telah dibuat karena isi putusan tersebut melanggar konstitusi Swedia.
Dewan kota Skurup telah melarang jilbab untuk siswa di bawah usia 13 tahun. Namun, salah satu kepala sekolah di daerah tersebut sempat mengatakan tidak mengakui kebijakan tersebut dan tidak akan menerapkannya di lingkungan sekolahnya.
Negara-negara Eropa mendapat kecaman karena obsesi mereka melarang jilbab dan cadar. Di Swedia, proposal tentang masalah ini telah didukung anggota parlemen dari partai tengah, liberal, moderat, dan Demokrat Swedia sejak 2009.
"Muslim tidak punya urusan di sini. Mereka ingin menghancurkan dan mengambil alih negara. Saya membenci semua Muslim sampai saya sakit ketika saya melihat mereka," kata Monika Wollmer dari Demokrat Swedia pada 2018 lalu.
Laporan tahunan Islamofobia Eropa menunjukkan bahwa wacana politik dan publik di negara-negara Nordik terus menampilkan perdebatan tentang peran cadar dan jilbab di ruang publik.
Di Norwegia, cadar dilarang di sekolah dan tempat penitipan anak, dengan menargetkan staf dan siswa di sekolah. Namun, baik di Finlandia maupun di Swedia, proposal legislatif untuk pelarangan cadar telah gagal sejauh ini.