Kamis 19 Nov 2020 19:13 WIB

Pengadilan Swedia Akhirnya Cabut Larangan Jilbab di Sekolah

Larangan jilbab di sekolah sempat dikeluarkan Kota Skurup Swedia

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Larangan jilbab di sekolah sempat dikeluarkan Kota Skurup Swedia Jilbab (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Larangan jilbab di sekolah sempat dikeluarkan Kota Skurup Swedia Jilbab (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, STOCKHOLM – Pengadilan Swedia mengeluarkan putusan yang membatalkan kebijakan mengenai larangan pemakaian jilbab oleh siswa Muslim di sekolah-sekolah di kota Swedia selatan.

Dilansir di Daily Sabah, Kamis (19/11), Pengadilan Administratif Malmo mencabut kebijakan tersebut karena melanggar konstitusi dan kebebasan beragama. 

Baca Juga

Larangan itu sendiri sebelumnya diberlakukan di Kota Skurup, yang terletak di wilayah selatan Skane. Terhadap putusan pengadilan, ombudsman setempat menyatakan langkah banding telah dibuat karena isi putusan tersebut melanggar konstitusi Swedia.

Dewan kota Skurup telah melarang jilbab untuk siswa di bawah usia 13 tahun. Namun, salah satu kepala sekolah di daerah tersebut sempat mengatakan tidak mengakui kebijakan tersebut dan tidak akan menerapkannya di lingkungan sekolahnya.

Negara-negara Eropa mendapat kecaman karena obsesi mereka melarang jilbab dan cadar. Di Swedia, proposal tentang masalah ini telah didukung anggota parlemen dari partai tengah, liberal, moderat, dan Demokrat Swedia sejak 2009.

"Muslim tidak punya urusan di sini. Mereka ingin menghancurkan dan mengambil alih negara. Saya membenci semua Muslim sampai saya sakit ketika saya melihat mereka," kata Monika Wollmer dari Demokrat Swedia pada 2018 lalu.

Laporan tahunan Islamofobia Eropa menunjukkan bahwa wacana politik dan publik di negara-negara Nordik terus menampilkan perdebatan tentang peran cadar dan jilbab di ruang publik.

Di Norwegia, cadar dilarang di sekolah dan tempat penitipan anak, dengan menargetkan staf dan siswa di sekolah. Namun, baik di Finlandia maupun di Swedia, proposal legislatif untuk pelarangan cadar telah gagal sejauh ini.

Sumber: https://www.dailysabah.com/world/islamophobia/court-revokes-muslim-headscarf-ban-in-schools-in-swedish-town  

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement