REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian bakal memeriksa hasil rekaman sejumlah kamera CCTV terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) malam WIB.
"Anggota masih mengumpulkan alat-alat bukti yang lain, termasuk juga mengumpulkan alat bukti digital juga ada beberapa CCTV, termasuk memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar daerah tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (19/11).
Yusri mengatakan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kepolisan masih berusaha mengumpulkan barang bukti untuk digunakan dalam gelar perkara guna menentukan apakah kasus itu berlanjut ke tahap selanjutnya.
"Alat bukti yang dikumpulkan oleh para penyidik untuk bisa melengkapi nanti, kalau semuanya sudah lengkap baru nanti akan dilakukan gelar perkara awal untuk menentukan apakah memang memenuhi untuk bisa naik ke penyidikan," kata Yusri.
Pemprov DKI Jakarta melalui surat resmi Satpol PPDKI bernomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada HRS, selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai panitia penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW, mendenda Rp 50 juta.
Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan melakukan klarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia acara dan tamu acara tersebut. Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.
Selain itu, penyidik juga memanggil ketua rukun tetangga-rukun warga (RT-RW), satpam atau linmas, lurah Petamburan, camat Tanah Abang, dan Wali Kota Jakarta Pusat Pusat Bayu Megantara.